KPK Minta Pemprov Fungsikan Stadion Utama

KPK Minta Pemprov Fungsikan  Stadion Utama

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tidak hanya perihal pencegahan korupsi, keberadaan Stadion Utama Riau juga menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam hal ini, Pemprov Riau diminta segera memungsikan gedung olahraga tersebut.

Pasalnya, pembangunan gedung itu sudah memakan biaya yang tidak sedikit. Sehingga sangat disayangkan jika gedung itu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat."Stadion Utama Riau sudah terlalu lama tidak berfungsi.

Pemprov KPK datang ke Riau ini untuk membantu agar Pemprov Riau untuk segera digunakan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Pihaknya menilai, apa yang terjadi pada Stadion Utama Riau tak jauh berbeda dengan Kompleks Hambalang, di Jawa Barat. Hingga saat ini, penyelesaikan masalah fasilitas olahraga itu juga belum kunjung ada. “sangat disayangkan apabila fasilitas yang ada dibiarkan begitu saja, seharusnya stadion dapat segera digunakan untuk olahraga oleh masyarakat,” tuturnya.

Ia mengatakan kedatangannya juga sekaligus memberi peluang kepada Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman agar bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Pihaknya sudah membawa surat rekomendasi untuk penyelesaian tersebut langsung dari Ketua KPK Agus Raharjo.

KPK berharap Pemprov Riau bisa menyelesaikan sisa utang pembayaran stadion utama yang sudah lama tak terselesaikan. "Yang lalu biarlah berlalu, soal serah terima atau persoalan administrasi yang belum terselesaikan, kiranya bisa diselesaikan setelah adanya rekomendasi dari kami (KPK)," tambah Saut.

Untuk diketahui, utang Stadion Utama Riau sekitar Rp115 miliar sejak tahun 2012 saat pelaksanaan PON di Riau. Saat itu Gubernur Riau, Rusli Zainal, hingga berakhir masa jabatan tahun 2013 sudah menganggarkan dana APBD untuk melunasi utang kepada pihak kontraktor.

Rusli Zainal juga sudah pernah meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau selaku kuasa anggaran untuk mengaudit menyeluruh untuk pembayaran hutang ke stadion utama. Sayangnya, beberapa kali anggaran selalu ditolak DPRD Riau yang ketakutan karena Rusli Zainal di tahun 2012 ditetapkan tersangka oleh KPK. Padahal Rusli ditetapkan tersangka bukan karena persoalan stadion utama, melainkan dugaan suap Perda perpanjangan proyek multiyears untuk venues menembak. Saat itu, DPRD Riau meminta dana untuk meloloskan Perda proyek multiyears.

Imbas dari masalah utang itu, stadion utama hingga sekarang belum serah terima dari pihak kontraktor ke Pemprov Riau. Karena belum serah terima, stadion yang pernah masuk nominasi stadion ke 16 terbaik di dunia dengan kapasitas 45 ribu penonton itu mangkrak.

Kini, stadion tak terurus, rumput liar tumbuh subur di lapangan sepak bola termasuk tamannya. Stadion utama kini jadi ajang tempat pacaran dan geng motor. Dengan adanya rekomendasi KPK, diharapkan stadion utama bisa terselesaikan Pemprov Riau. (bbs, dtc, ant, ral, sis)