Kisruh Dana Eskalasi

Hak Angket Lanjut, Pemprov Kukuh

Hak Angket Lanjut,  Pemprov Kukuh

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pemprov Riau bersikukuh bahwa pembayaran utang eskalasi yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2015 lalu, tidak melanggar aturan. Penganggarannya juga sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri. Tak hanya itu, pembayaran utang eskalasi juga sesuai perintah pengadilan dan Mahkamah Agung RI.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Riau, Indrawati Nasution, pihaknya tidak mempermasalahkan angkah Hak yang dilakukan anggota DPRD Riau, termasuk melaporkan penganggaran itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Biarkanlah mereka mempertanyakan ya, kita menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya, Selasa (12/4) di Kantor Gubernur Riau.

Penegasan serupa juga dilontarkan Kepala Dinas Bina Marga Riau, Syafril Tamun. Dikatakan, pembayaran utang eskalasi pada Desember 2015 lalu, sesuai dengan arahan Mendagri. Menurutnya, salah seorang anggota DPRD Riau dari Komisi D, juga turut hadir saat bertemu dengan Kemendagri.

"Arahan dari Kemendagri harus dibayarkan. Kita melaksanakannya sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM). Selain itu juga dikuatkan dengan adanya putusan dari pengadilan dan MA menguatkan putusan dari BANI," terangnya.

Dijelaskannya, jika utang eskalasi tersebut tidak dibayarkan, maka dikhawatirkan utang tersebut akan terus membengkak, mengingat utang tersebut sudah beberapa tahun dibayarkan kepada pihak kontraktor. Selain itu, jika tidak tuntas, juga akan mempengaruhi kinerja di dinasnya pada masa mendatang.

9 Pekerjaan Lebih lanjut, Syafril Tamun menjelaskan, utang eskalasi yang mencapai Rp322 miliar sesuai arahan dari MA, dibayarkan untuk sembilan kegiatan, yang kebanyakan dilaksanakan BUMN.

Di antaranya PT Pembangunan Perumahan (PP) yang menangani pembangunan Jembatan Perawang. Perusahaan ini juga yang membangun Jalan Bagan Jaya). Selanjutnya PT Adhi Karya (pembangunan jalan Dalu-dalu-Mahato-Sp Manggal), PT Wijaya Karya (pembangunan jalan Sorek-Teluk Meranti Guntung), PT Hutama Karya (pembangunan jalan Sei Akar-Bagan Jaya).
 
PT Waskita Karya (pembangunan Jembatan Teluk Masjid), PT Istaka Karya (pembangunan jalan Sp Kumu-Sontang-Duri), PT Modern Widya Technical Jo. PT Anisa Putri Ragil (pembangunan jalan Sei Pakning-Teluk Masjid-Sp Pusako) dan PT Harap Panjang (pembangunan jalan Pelintung-Sepahat-Sei Pakning).

Sisa utang hingga tahun anggaran 2014 mencapai Rp222 miliar lebih. Namun yang dibayarkan kepada pihak kontraktor sebesar Rp213 miliar lebih.

"Yang jelas dalam subtansinya kita tidak berutang lagi. Sesuai dengan putusan MA harus dibayarkan. Utang eskalasi ini juga sudah pernah diangsur. Kalau tidak kita bayarkan segera, bisa mencapai Rp300 miliar lebih," jelasnya lagi.

Diceritakan Tamun, awalnya pihaknya mengadakan hearing dengan Komisi D DPRD Riau, selanjutnya disepakati akan membayarkan utang eskalasi tersebut. Selanjutnya dari Komisi C juga seperti itu, sepakat untuk membayarkan utang eskalasi. Belakangan, pada saat pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, belum ditemukan kesepakatan."Yang jelas tidak ada yang salah. Silahan saja kalau Dewan mempermasalahkannya," tutup Tamun.

Diajukan Ke Pimpinan Dewan Sementara itu dari DPRD Riau, anggota Dewan yang menjadi pengusul hak angket, mengaku sudah mengajukannya kepada pimpinan Dewan. Seperti dirilis sebelumnya, pengajuan hak angket itu bertujuan untuk menyelidiki masuknya dana eskalasi tersebut dalam APBD P Riau tahun 2015. Pasalnya, Dewan tetap bersikukuh anggaran itu tak pernah disetujui masuk dalam APBD P Riau tahun 2015.

"Hak angket tetap kita lanjutkan, itu sudah sampai di meja pimpinan," ungkap pengusul hak angket, Muhammad Adil.Menurut politisi Hanura ini, pihaknya bersama 16 orang pengusul hak angket serius untuk menyelidiki penganggaran dana eskalasi tersebut. "Setelah ini, tinggal pimpinan mengagendakan dalam Banmus untuk selanjutnya diparipurnakan," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman, mengaku belum menerima pengajuan hak angket tersebut. Namun menurutnya hal itu wajar, karena sebelum sampai ke pimpinan, diserahkan terlebih dahulu ke Sekretaris Dewan. Meski demikian, Noviwaldy mengaku sudah mendengar hal itu dan sudah dikoordinasikan dengan pimpinan Dewan lainnya.

"Kita juga sudah dengar itu sudah diusulkan apakah hak angket atau interpelasi itu belum jelas, karena usulannya belum masuk," jelas Noviwaldy.

Menurutnya, jika memenuhi syarat, maka pengajuan hak angket itu akan diteruskan. Sesuai aturan, ajuan itu harus disertai narasi naskah tentang kebijakan dampak kebijakan pembayaran tang eskalasi tersebut. Seperti apakah memberikan dampak multiplayer efek dan signifikan dan kuat dugaan melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

"Pada prinsipnya pimpinan akan meneruskan hak anggota sepanjang memenuhi peraturan yang disyaratkan peraturan perundangan tersebut," terang Dedet.

Legislator Dapil Pekanbaru ini menjelaskan, setelah disetujui dalam paripurna hak angket dapat dilanjutkan, maka akan dibentuk Pansus. Selanjutnya, tim Pansus akan menyelidiki dan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. Termasuk memanggil unsur terkait di Pemprov Riau.

Ketika disinggung dampak hak angket. Dedet menjelaskan, dampak terbaiknya, jika terbukti tidak ada pelanggaran masyarakat tahu tidak ada masalah. Kemudian, dampak terburuknya sesuai hak angket yang diajukan inisiator terbukti ada pelanggaran, bisa berimplikasi luas. Termasuk mengusulkan pemberhentian gubernur kepada Mendagri.

Sementara itu, Sekwan DPRD Riau Kaharuddin mengaku pengajuan itu sudah masuk ke sekretariat Dewan. "Namun, Dikembalikan lagi karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap," ujarnya. (nur, rud)