Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak

Habibi Akhirnya Diperiksa

Habibi Akhirnya Diperiksa

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Setelah sempat mangkir, Mohammad Habibi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (11/4). Habibi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi

Habibi pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Pada pemeriksaan kemarin, ia dimintai keterangan untuk tiga tersangka lainnya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Habibi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam pegadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak. Dalam pemeriksaan yang dilakukan jaksa DR Zulkifli Lubis tersebut, Habibi dicecar sebanyak 43 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir 12.15 WIB.

"Ya, beragam pertanyaannya. Tentang tanah yang diganti rugi, siapa penerimanya, aliran dana dan lainnya," terang Mukhzan.Habibi sendiri, lanjut Mukhzan, diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya, yakni Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan.

Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. Untuk dua nama yang disebut terakhir telah menjalani pemeriksaan selaku saksi pada pekan kemarin.

"Pekan kemarin, MH telah kita jadwalkan. Karena tidak hadir, makanya kita jadwalkan diperiksa hari ini (kemarin,red). Untuk Z (Zubiarsyah,red), masih kita jadwalkan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan keempatnya selaku tersangka dilakukan pada awal Maret 2016 lalu.
 
Masih dalam proses penyidikan dan pasca penetapan tersangka dalam kasus ini, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. Seperti, Alizar yang merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti. Selain itu ada juga saksi Muhammad yang merupakan mantan Kepala Desa Banglas dan Syarif selaku Bendahara Panitia Pengadaan Lahan untuk Pelabuhan Dorak.

Begitu pula Sekdakab Meranti Iqaruddin, juga pernah dimintai keterangannya. Sedangkan Saksi lainnya adalah Imrannuddin dari Kantor Pajak Selatpanjang dan Ma'mun Muroj. Dalam kegiatan pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak, keduanya adalah anggota panitia.

Selain itu, Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Meranti juga pernah diperiksa.

Sementara, nama Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah, juga diketahui telah diperiksa.

Kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, terhitung sejak 22 Januari 2016 lalu. Hal termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: RIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang ditekan Kajati Riau, Susdiyarto Agus Praptono. (dod)