Untuk Tiga Bulan

Pemkab Bayarkan Siltap Perangkat Desa dan Tunjangan BPD

Pemkab Bayarkan Siltap Perangkat Desa dan Tunjangan BPD

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co) – Pemkab Kuansing membayarkan penghasilan tetap bagi perangkat desa dan tunjangan BPD se-Kuansing. Siltap dan tunjangan yang dibayarkan tersebut untuk tiga bulan, mulai dari Januari, Februari dan Maret.

"Kalau istilah umumnya gaji, tetapi istilah teknis anggaran Siltap untuk perangkat desa mulai dari Kades, Sekda, Kepala Urusan dan Kadus.

Sementara untuk BPD tunjangan mulai dari Ketua dan anggota BPD serta sekretariat,"ujar Kepala Badan Pemberdayan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB), Irwandi, Minggu (10/4/).

"Pembayaran Siltap dan tunjangan tersebut dilaksanakan Jumat (8/4) lalu langsung ke rekening  desa  nanti desa membagikan langsung ke yang berhak menerima,"ujarnya menambahkan.

Menurut Irwandi,  total dana yang disalurkan bagi pembayaran Siltap perangkat desa dan tunjangan BPD untuk tiga bulan tersebut sebesar Rp.5.883.850.000,-.

"Ini diluar 11 kelurahan, jadi total dana Rp.5.833.850.000,- tersebut untuk 218 desa, kalau Lurah dan perangkat digaji langsung karena mereka pegawai negeri sipil,"ujar Irwandi.

Irwandi juga mengakui adanya harapan dari perangkat desa dan BPD, agar pembayaran Siltap dan tunjangan dilaksanakan sekali dalam sebulan. Menanggapi hal ini, menurut Irwandi akan diupayakan.

"Minimal sekali dalam dua bulan, karena untuk pembayaran membutuhkan proses adminitrasi dan perlu  waktu,"pungkasnya.(rob)