Usulan Siak IV Tanpa RKA

Komisi D Jadwalkan Hearing dengan Kadis Bina Marga

Komisi D Jadwalkan Hearing dengan Kadis Bina Marga

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Komisi D DPRD Riau berkomitmen menganggarkan pembangunan Jembatan Siak IV dalam APBD Perubahan 2016 ini. Komisi D memanggil Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau untuk membahas agar anggaran penyelesaian Siak IV masuk dalam APBD-P 2016.

Komisi Pasalnya, jembatan yang menghubungan pusat Kota Pekanbaru dengan Rumbai ini sangat ditunggu masyarakat. Apalagi, Jembatan siak IV senilai Rp435 miliar ini sudah empat tahun terbengkalai.

"Kita komitmen untuk selesaikan jembatan Siak IV ini. Karena, penyelesaian jembatan Siak IV ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat," ungkap Wakil Ketua Komisi D DPRD Riau, Hardianto kepada wartawan kemarin.

Politisi Gerindra ini menyebutkan, penyelesaian jembatan Siak IV yang tinggal sekitar Rp100 miliar tersebut harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan berlaku."Untuk melanjutkan Jembatan Siak IV ini, semua ketentuan dan izin-izin yang harus dipenuhi," ujar Hardianto.

Ketika disinggung usulan anggaran jembatan siak IV yang ditolak Sekdaprov karena tidak disertai Rencana Kegiatan Anggaran. Menurut Hardianto wajar saja ditolak."Kalau, bentuk gelondangan itu wajar ditolak, harusnya itu kan diusulkan secara rinci dengan RKA. Kita akan panggil hearing Kadis Bina Marga," ujarnya.

Karena, menjadi tupoksi bina marga. Hardianto mengimbau, semuanya harus terpenuhi untuk membuat langkah tidak ada persoalan.

"Itu harus dihitung real cost.Jangan nanti sampai ada beban utang eskalasi," jelasnya.
Plt Sekdaprov Riau, M Yafiz, mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memasukkan anggaran pembangunan Jembatan Siak IV dalam APBD Riau 2016. Hal itu disebabkan Dinas Bina Marga memasukkan anggaran tersebut dalam bentuk gelondongan, tanpa disertai Rencana Kerja Anggaran.

Tak Disertai Karena masuknya secara gelondongan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, terpaksa membatalkannya, karena tidak sesuai dengan peraturan. Buntutnya, anggaran sebesar Rp110 miliar tersebut tidak bisa masuk dalam APBD murni 2016.

"Bagaimana kita mau memasukkanya, perinciannya tidak ada. Mereka mengatakan ada anggarannya, tapi kita minta rinciannya RKA-nya, tidak ada diserahkan. Kita tidak menolaknya tapi tidak kita anggarkan. Karena anggarannya gelondongan, ya tidak bisa lah," ujar Yafiz.

Dijelaskannya, pihaknya tidak bisa memasukkan anggaran jika Detail Enginering Disign (DED) tidak disiapakan Binamarga. Untuk itu ia meminta agar Binamarga menyiapkan secara rinci apa-apa yang dibutuhkan.

"Kan perlu ada gambarannya, berapa semennya, berapa besinya dan yang lainnya, berikut harganya. Ini yang tidak ada diajukan mereka. Kalau sudah ada rinciannya, bisa saja dimasukkan di APBD Perubahan ini," terang Yafiz. (rud)