RUMAH DI CAGAR BIOSFER GIAM SIAK KECIL

Pemindahan Warga Kampung 40 Tunggu Pusat

Pemindahan Warga Kampung 40 Tunggu Pusat

SIAK (riaumandiri.co)-Upaya pemindahan warga Kampung 40 dan Kampung Tapsel sampai kini masih terganjal oleh pendanaan. Tim kabarnya masih menunggu kucuran dana dari Pemerintah Pusat atau Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dua perkampungan baru itu yang dibuka oleh warga di atas Cagar Biosfer Giam Siak Kecil atau hutan gambut yang dilindungi dunia.

Demikian disampaikan Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni usai memimpin Rapat Persiapan Restorasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil bersama Jajaran Polres Siak, BKSDA Riau, Satpol PP, Dishutbun dan Pemerintah Kecamatan, Jumat (8/4) di Kantor Bupati Siak.

"Masalahnya dipendanaan, karena cagar biosfer merupakan wilayah KLH, pendanaannya tentu dari pusat. Dengan demikian saya tidak tau pasti kapan waktu eksennya," kata Fauzi Asni.

Dari rapat yang digelar beberapa kali, menurut Fauzi Asni persiapan sudah matang, seluruh elemen sudah jelas tugasnya masing-masing dan berkoordinasi dengan baik.

Senada disampaikan oleh Kabag Ops Polres Siak Kompol Yudi Palmi, untuk operasi pemindahan warga Kampung 40 sudah disediakan pasukan sebanyak 600 personel. Terdiri dari Jajaran Polres Siak, Satpol PP, tim BKSDA dan 2 pleton dari Brimob Polda Riau.


"Jumlah personil yang kita siapkan 600 orang, namun berapa yang kita turunkan di hari H nanti tergantung pendanaan yang digulirkan pusat," kata Yudi Palmi.
Dalam oprasi ini, tim siap membantu warga memindahkan warga sampai ke kampung halamannya atau di penam
pungan sementara.

Harus Segera Pindah
Kepala BKSDA Wilayah Riau Sektor Siak Supartono menjelaskan, pemindahan warga dari hutan yang dilindungi itu merupakan hal yang mendesak. Jika tidak maka jumlah warga makin bertambah banyak dan perambahan hutan makin luas.

Dari pengawasan pihak BKSDA, menurut Supartono, luas zona inti Giam Siak Kecil yang sudah dirambah lebih dari 700 hektare.

 Kasus ini dinilai rembetan masalah terambahnya areal konserfasi milik beberapa perusahaan di sekeliling Cagar Biosfer itu.

 
"Logikanya zona inti saja sudah dirambah, sementara zona penyangganya jelas lahan perusahaan. Lahan perusahaan juga sudah habis dirambah," kata Supartono.

Menurut Supartono, perambah hutan gambut itu masuk dengan menggunakan api, tiap tahun membakar secara bertahap, dari zona penyangga hingga masuk ke zona inti. Sebelum aksi pembakaran diawali dengan aksi ilegal loging.

"Benar awalnya ilegal loging, setelah itu dibakar, awalnya masih di luar zona inti, karena aksi terus dilakukan tiap tahun maka masuk ke zona inti," terang Supartono.

Ia mengakui, punya tanggung jawab mengawasi hutan gambut itu. Namun aksi ilegal loging sepertinya sudah memiliki sistem yang kuat dan jaringan komunikasi yang cepat, sehingga setiap pihak BKSDA melakukan operasi selalu saja bobol, hanya menemukan bekas kerja sementara pelaku berhasil kabur.(lam)