Kajati Naikkan Status Perkara Pembangunan Masjid Raya Senapelan

Kajati Naikkan Status Perkara Pembangunan Masjid Raya Senapelan

RIAUMANDIRI.CO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya meningkatkan status perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Yakni, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Proyek tersebut diketahui berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Dari laman lpse.riau.go.id, tertera Nilai Pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Masih dari sumber yang sama, dinyatakan jika perusahaan pemenang tender adalah CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.

Namun kenyataannya, perusahaan yang beralamat di Jalan Pesisir Gang Singgalang Nomor 10 Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Pekanbaru itu urung mengerjakan proyek tersebut, karena saat diundang klarifikasi, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap. Dengan begitu, proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa selaku pemenang berkontrak dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.

Belakangan proyek tersebut diduga bermasalah. Sehingga membuat Kejati Riau turun tangan melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bahan dan keterangan, salah satunya melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, Jaksa akhirnya menyakini ada peristiwa pidana dalam perkara itu.

Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Dugaan korupsi pada pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau di Kecamatan Senapelan, ini kita tingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Kamis (8/12) malam.

Dengan telah ditingkatkannya status perkara, kata Rizky, pihaknya selanjutnya akan berupaya mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

"Sebagaimana tahap penyidikan, kita akan mengumpulkan alat-alat bukti sehingga nanti perkara ini menjadi terang benderang," kata mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

"Sehingga kita akan tahu siapa nanti yang akan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya memungkasi.

Dari informasi yang didapat, salah satu pihak yang dimintai keterangan saat tahap penyelidikan adalah Syafri Yafis. Aparatur sipil negara (ASN) ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

"Iya betul (selaku PPK), untuk tahun 2021," kata Syafri Yafis belum lama ini.

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau itu mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan. Yakni, pada Senin (28/11) kemarin.

Disebutkan dia, proyek pembangunan yang diusut Kejati Riau adalah Masjid Raya di Senapelan. "Yang (pembangunan Masjid Raya) Senapelan, seingat saya pagu dana (Rp) 8,3 miliar, HPS (Rp) 7,8 miliar, penawaran rekanan (Rp) 6,3 miliar," pungkas Syafri.

Untuk diketahui, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau saat itu dijabat Muhammad Taufiq Oesman Hamid. Dia saat ini menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Riau.

Masih dari informasi yang diperoleh, terdapat kelebihan bayar dalam proyek bermasalah tersebut. Adapun jumlahnya lebih dari Rp1 miliar. Itu belum termasuk, apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak.

"Jaminan pelaksanaan sama rekanan," sebut sumber yang tak mau disebutkan namanya.(Dod)



Tags Korupsi