Ditjen Pajak dan KPK Siap Turun Tangan

Satu Lagi Perusahaan Riau Terdata di Panama Papers

Satu Lagi Perusahaan Riau Terdata di Panama Papers

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Satu perusahaan dengan alamat kontak berada di Riau, kembali terpantau berada dalam daftar Panama Papers. Perusahaan tersebut adalah S Idne International PTE. LTD dengan yurisdiksi Singapura.

Berdasarkan pencarian kata Riau dalam bocoran International Consortium of Investigative Journalist, alamat itu terdaftar atas nama Gunawan Edi sebagai direktur. Dalam daftar Panama Papers tersebut disebutkan perusahaan itu berada.

Satu di Jalan Syahrial Nomor 9 RT003/002 Rengat, Indagiri Hulu.
Susunan perusahaannya Master Client Joseph Endi, Secretary Celine Tan Sze Lian, Shareholder S IDNE Coorporation, Director Lim Wan Hoon, Goh Ser Siung, Fanny Endi, Gunawan Endi dan Lina Hidayat. Namun sejauh ini belum bisa dipastikan apakah perusahaan itu benar-benar berada pada alamat yang seperti tertera di Panama Papers tersebut.

Perusahaan ini merupakan yang kedua yang terpantau dalam lembaran yang membuat heboh banyak pihak tersebut. Sebelumnya, sempat terdata perusahaan lain, yakni Riau Petrogas Ltd yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 13 Pekanbaru. Namun setelah ditelusuri, perusahaan tersebut ternyata tidak ditemukan.

Seperti diketahui, Panama Papers adalah hasil laporan investigasi mengenai firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca yang di dalamnya terdapat dokumen berisi data perusahaan bayangan di yurisdiksi bebas pajak (offshore). Diduga, firma tersebut dimanfaatkan untuk menghindari pajak.
       
Isi dokumen itu mengungkapkan bagaimana jejaring korupsi dan kejahatan pajak para kepala negara, agen rahasia, pesohor, sampai buronan disembunyikan di negara bebas pajak. Terdapat lebih dari dua ribu nama perseorangan dan perusahaan. Sejumlah pengusaha dan perusahaan asal Indonesia juga terindikasi dalam dokumen tersebut.

Diusut Pajak dan KPK
Sementara itu, Ditjen Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah bersiap mengusut nama-nama asal Indonesia, yang termuat dalam Panama Papers tersebut. Pengusutan akan dilakukan setelah dokumen Panama Papers dirilis pada Mei 2016 mendatang.

Seperti diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono, pihaknya sudah mulai mengumpulkan ceceran dokumen Panama Papers yang bisa diperoleh lebih dulu.

Bidang intelijen dan penyidikan pajak telah mengawali pengumpulan dokumen, mempelajari, dan mulai membandingkan dengan SPT para wajib pajak.

“Sekarang ini, kami masih mengumpulkan data yang sepotong-sepotong itu. Kami menunggu janji bahwa dokumen itu seluruhnya dirilis Mei 2016 nanti,” terangnya.

Menurut dia, jika nama-nama yang ada pada Panama Papers ditemukan anomali pada SPT pajaknya, pihaknya akan melakukan panggilan dan meminta mereka membayar agar semuanya clear. “Bila tidak clear maka akan ada pemeriksaan,” katanya.

Hal senada juga ditegaskan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Dikatakan, pihaknya akan melakukan penelitian. "Yang pasti kami memutuskan akan mendalami (dokumen Panama Papers),” kata Agus.

KPK tidak serta merta melibatkan diri ke sana karena keterbatasan dari sisi jumlah penyidik. Untuk itu, mereka berencana merekrut tenaga penyidik. Dengan rasio yang sehat antara jumlah penyidik dan kasus yang ditangani, kasus Panama Papers tentu tak luput disidik KPK.

“Kita merekrut orang karena tenaga KPK sangat kurang. Penyidiknya saja hanya 92 orang dengan jumlah  kasus yang banyak sekali,” kata Agus.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga berjanji akan mengumumkan hasil investigasi terkait Panama Papers. Hal itu setelah dokumen itu diketahui memuat sejumlah nama dari Indonesia, mulai dari pengusaha hingga politikus.

Pemerintah saat ini masih sedang memvalidasi informasi yang masuk dengan tujuan, untuk mencocokkan data dengan yang didapat dari otoritas pajak negara-negara maju yang tergabung dalam G-20.

"Karena ada menyangkut tax amnesty dan lain-lain nanti setelah itu saya umumkan," terang Jokowi.

Namun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan, data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai aset para wajib pajak di luar negeri, bukan berasal dari laporan investigasi mengenai firma hukum di Panama.

Bambang menjelaskan, data milik DJP berasal dari data resmi otoritas pajak dari negara-negara G20, namun tidak menutup kemungkinan pemerintah menggunakan informasi dari "Panama Papers" sebagai data pembanding. (bbs, ant, kom, lip6, ral, sis)