Tersangka Narkoba Ditangkap di Tapung

Tersangka Narkoba Ditangkap di Tapung

BANGKINANG (riaumandiri.co)-Polres Kampar kembali meringkus tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba pada hari Rabu (6/4) sekira pukul 18.30 wib di Jalan Teratai IV Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung.

Tersangka kasus narkoba yang berhasil diciduk pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kali ini adalah FY alias FT (32) warga Desa Sei Putih.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang keberadaan salah satu pelaku narkoba di Desa Sei Putih.

Menindaklanjuti informasi tersebut KasatRes Narkoba Polres Kampar perintahkan tim opsnalnya melakukan penyelidikan ke daerah tersebut. Petugas kemudian mendapati tersangka FY alias FT sedang membersihkan halaman rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di halaman dan di dalam rumah tersangka ini.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 6 butir pil extacy merk mercy berwarna coklat, 2 paket besar, 3 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu shabu, 40 lembar plastik bening dan 1 unit timbangan digital serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digiring ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka narkoba ini. Disampaikan Kasat bahwa tersangka FY alias FT beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(mg2)