Unit Simpan Pinjam BUMDes

Tak Perlu Izin OJK

Tak Perlu Izin OJK

BENGKALIS (riaumandiri.co)- Badan Usaha Milik Desa  di Kabupaten Bengkalis yang mengelola dana unit simpan pinjam, tidak perlu mengurus izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Karena dalam proses pembentukannya, BUMDes tunduk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.

‘’Dalam penjelasan Pasal 87 Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan, untuk meningkatkan sumber pendapatan sesa, BUMDes dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. Artinya, BUMDes dibenarkan untuk melakukan usaha pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam,” ujar Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat Desa (UEM) BPMPD Kabupaten Bengkalis, Asnurial menyikapi adanya pernyataan Ketua Solidaritas Masyarakat Peduli Lingkungan (SMPL) Kabupaten Bengkalis, Turadi bahwa hampir semua BUMDes di Kabupaten Bengkalis yang mengelola dana unit simpan pinjam belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang LKM.

Dipaparkan Asnurial,  kegiatan simpan pinjaman yang dilakukan BUMDes saat ini masih dalam tahap pengembangan dan masih mengunakan mekanisme yang sederhana dan masih sangat membutuhkan pembinaan. “Namun apabila sudah berkembang dengan baik dan mampu melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana ketentuan LKM, dapat menyesuaikan untuk menjadi LKM yang berbadan hukum seperti PT atau koperasi,” ujarnya lagi.

Ditambahkannya, sesuai pengertian LKM berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2013, bahwa LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Untuk itu, kata Asnurial, seluruh aparatur desa dan pengurus BUMDes yang mengelola dana unit simpan pinjam, tidak perlu mengurus izin kegiatan unit usaha simpan pinjam ke OJK. (man)