KPK Sita 2 Kontainer Dokumen PT APL

KPK Sita 2 Kontainer Dokumen PT APL

JAKARTA(riaumandiri.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di kantor PT Agung Podomoro Land di Jakarta Barat.

Setelah melakukan penggeledahan semalaman, KPK menyita sejumlah dokumen yang ditampung dalam dua kontainer.
"Penyidik membawa dokumen sebanyak dua kointainer berukuran sedang," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Sabtu (2/4).

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (1/4/2016) malam sekitar pukul 21.00 WIB hingga Sabtu pagi pukul 07.00 WIB. Namun, Yuyuk enggan menjelaskan dokumen apa saja yang disita KPK.

KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor APL, yakni ruangan Presiden Direktur APL Ariesman Widjaja serta dua karyawannya, Trinanda Prihantoro dan Berlian, di lantai 46. "Pengeledahan juga di ruang finance dan accounting di lantai 45," kata Yuyuk.

KPK Ariesman dijerat kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka.

Diketahui, Sanusi menerima uang dari Ariesman sebanyak dua kali. Pertama, Sanusi menerima Rp1 miliar. Kemudian, pada penerimaan kedua, Sanusi menerima Rp1 miliar lagi. Sesaat setelah transaksi kedua, Sanusi dan perantara itu langsung ditangkap KPK.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis (31/3/2016) itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,14 miliar dari tangan Sanusi. Sebanyak Rp1 miliar merupakan uang dari pemberian kedua. Adapun 140 juta merupakan sisa dari Rp1 miliar dalam pemberian pertama, yang sebagian besar sudah digunakan Sanusi.

Sementara, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, melalui kuasa hukumnya, Ibnu Akhyat, mengakui adanya pemberian uang kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Meski begitu, ia enggan mengungkap siapa inisiator suap sebesar Rp 2 miliar itu.
"Saya tidak bisa menjelaskan isi dari BAP (berita acara pemeriksaan) ini ya," ujar Ibnu di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4).

Padahal, menurut kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, Ariesman-lah yang berinisiatif memberi suap.
Saat ditanya soal pernyataan Krisna tersebut, Ibnu pun menjawab. "Wah, saya tidak tahu. Hanya pertanyaan ada permintaan uang Rp 2 miliar dan sudah dijelaskan di BAP," kata Ibnu.

Diketahui, Sanusi menerima uang dari Ariesman dalam tua tahap. Dalam pertemuan pertama, Sanusi menerima Rp 1 miliar. Kemudian, pada penerimaan kedua, Sanusi menerima Rp1 miliar lagi.

Sesaat setelah transaksi kedua, Sanusi dan perantara langsung ditangkap KPK. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis (31/3) itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,14 miliar dari tangan Sanusi.

Sebanyak Rp1 miliar merupakan uang dari pemberian kedua. Adapun 140 juta merupakan sisa dari Rp 1 miliar dalam pemberian pertama, yang sebagian besar sudah digunakan Sanusi.

Kasus yang menjerat Ariesman dan Sanusi terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

di Rutan Polres Jakarta Pusat Sementara, KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Sabtu (2/4). KPK menjerat Ariesman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ariesman keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Di balik rompi itu, Ariesman masih memakai baju yang sama dengan saat ia menyerahkan diri ke KPK.

Sambil berjalan menuju mobil tahanan, ia enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya. "Tanya pengacara saya saja," kata Ariesman singkat seraya masuk ke mobil hitam yang menjemputnya.

Ia resmi ditahan usai diperiksa selama 15 jam. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Ariesman, Ibnu Akhyat, mengatakan bahwa penahanan terjadi usai pada Jumat malam kliennya menyerahkan diri ke pihak kpk.

Ariesman disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(kcm/tpc/micdar)