Direktur PT Inovasi Teknologi Ditahan KPK

Direktur PT Inovasi Teknologi Ditahan KPK

JAKARTA (riaumandiri.co)- Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan dan akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus proyek senilai Rp196,8 miliar tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, Sukotjo Sastronegoro Bambang akan ditahan ke Rutan Guntur. "Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur untuk dua puluh hari ke depan," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/3).

Sementara itu, Bambang setelah pemeriksaan menyatakan pasrah dan menegaskan bahwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan adalah pelaku utama dalam kasus Tindak Pidana Korupsi ini.

"Siap. Saya sudah mengatakan Teddy Rusmawan pelaku utamannya. Tapi kenapa Teddy Rusmawan masih berada di luar hari ini," ujar Bambang.

Sekadar informasi bahwa dalam kasus alat pengadaan simulator SIM telah menetapkan empat tersangka yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, mantan wakil Kakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, dan Sukotjo Sastronegoro Bambang.

Sementara itu, Sukotjo dan Budi saat ini masih dalam tahap penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.(okz/ara)