Berlaku Januari 2015

UMK Non Sektor Rohul Rp1.925.000

UMK Non Sektor Rohul Rp1.925.000

PASIR PENGARAIAN (HR)- Sesuai hasil keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten tahun 2015, ditetapkan UMK di lingkungan marginal sebesar Rp1.925.000.

UMK ini berlaku sejak Januari untuk karyawan di apotek, rumah sakit swasta dan tokoh obat atau non sektor lainnya. Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu, Herri Islami, melalui Udar, selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Selasa (3/2).

“UMK ini sudah berlaku sejak Januari 2015. Dimana dalam suratnya Gubernur Riau menetapkan UMK non sektor Kabupaten Rohul sebesar Rp1.925.000. Sedangkan UMK sektor pertanian dan perkebunan serta sektor migas hingga kini masih menunggu putusan Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Namun kalau menilik 2014 lalu, UMK di bidang pertanian dan perkebunan sebesar Rp1.875.000 per bulan. Sementara di sektor migas Rp2.310.000,” terang udar.

Disinggung soal rendahnya gaji karyawan yang bekerja di sebagian apotek, tokoh obat dan rumah sakit swasta, kata Udar, tengah dilakukan pengkajian. Karena disaat perekrutan tenaga kerja oleh pemilik usaha telah membuat surat kesepakatan bersama karyawannya.

Meski demikian Udar berharap sosialisasi UMK yang melibatkan Dinas Kesehatan akan membantu para karyawan yang bekerja pada non sektor.

“Untuk itu, kita mengimbau kepada seluruh pemilik usaha non sektor agar menjalankan UMK ini. Bagi yang tidak melaksanakannya akan diberikan teguran yang diikuti dengan surat peringatan. Bila surat peringatan tak diindahkan tentu ada sanksi tegas melalui penerapan penetapan tunggakan serta sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Udar. (gus)