Pemprov Sumbar akan Tegur Kepala Daerah tidak Patuh

Pemprov Sumbar akan Tegur Kepala Daerah tidak Patuh

Pariaman (riaumandiri.co) - Pemeritah Provinsi Sumatera Barat, menegaskan akan menegur kepala daerah yang tidak patuh dan taat dalam menjalankan tugas, seperti meninggalkan daerahnya tanpa izin, apalagi bukan untuk kepentingan dinas.

"Untuk izin ke luar negeri, setiap kepala daerah harus meminta izin terlebih dahulu ke tingkat provinsi, karena sudah ada aturan yang menetapkan," kata Kepala Biro Pemerintahan, Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Mardi saat dihubungidi Padang, Rabu (23/3).

Penegasan itu, disampaikannya terkait bencana banjir yang melanda Kota Pariaman dan beberapa daerah di Sumbar, namun Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman, sedang berada di Hongkong.

Ia menyatakan Pemerintah Provinsi tidak ada menerima laporan terkait keberangkatan Wali Kota Pariaman ke luar negeri, apalagi permohonan izin.

"Dalam bentuk surat tertulis tidak ada, kecuali Bapak Wali Kota Mukhlis Rah man langsung menghubungi Pak Gubernur," ujarnya.

Ia kembali menegaskan setiap kepala daerah yang akan pergi ke luar negeri untuk urusan dinas, harus mengajukan permohonan izin ke Menteri Dalam Negeri melalui rekomendasi Gubernur.

Sedangkan kepala daerah yang ingin mengajukan cuti pribadi, maka bisa langsung kepada Gubernur. Untuk lamanya izin yang diberikan, pihaknya menyebutkan tergantung jadwal yang bersangkutan.

"Jika keperluan dinas maka disesuaikan dengan jadwal saja, namun biasanya paling lama empat hari," jelasnya.
Aturan setiap kepala daerah yang ingin ke luar daerah itu diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diperkuat dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Terkait siapa saja yang boleh diizinkan untuk pergi ke luar negeri secara kedinasan, disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran daerah masing-masing.

"Kalau urusan dinas maka disesuaikan saja agar lebih hemat, efisien, dan tidak mubazir dari segi dana, tapi kalau kepala daerahnya pergi cuti pribadi maka sah-sah saja membawa siapa pun," tuturnya.

Terkait kasus ini, lanjutnya, pemerintah provinsi akan menyikapinya dan tidak tertutup kemungkinan adanya teguran bagi Wali Kota Pariaman. "Jika terbukti ada pelanggaran maka Gubernur bisa saja menegur secara langsung, bahkan memberikan sanksi karena memiliki hak untuk itu," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Armen saat ditemui di ruangan kerjanya menyebutkan saat ini Wali Kota Pariaman sudah berada di kota setempat.
Ia menyebutkan wali kota pergi ke Hongkong pada Sabtu (19/3) dan kembali pada Selasa sore (22/3) secara mendadak untuk urusan pribadi.
Menurutnya jika Gubernur ingin menegur wali kota tentunya bisa saja terjadi, dan pasti memiliki landasan atas hal tersebut.
"Pak wali ke luar negeri sekaligus pergi refreshing," tutupnya. (ant/ivi)