Perubahan Premi

16.185.039 Terdampak Kenaikan Iuran BPJS-Kes

16.185.039 Terdampak Kenaikan Iuran BPJS-Kes

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sebanyak 16.185.039 jiwa atau 9,91 % dari peserta BPJS Kesehatan dari 163.327.183 peserta se-Indonesia akan terkena dampak kenaikan iuran atau premi pada April mendatang.

Angka ini berdasarkan grafik pemetaan peserta oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terhitung 11 Maret 2016.Demikian diungkapkan oleh Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan, 16.185.039 dan keuangan BPJS Kesehatan Devisi Regional (Divre) II Sumbangteng, Idris Halomoan kepada Haluan Riau, Selasa (22/3) dikantornya.

Dikatakannya bahwa berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016, tentang Jaminan Kesehatan. Maka dari 163.327.183 peserta se-Indonesia yang terkena dampak kenaikan sebanyak 16.185.039 peserta.

Menurutnya, adapun peserta yang terkena dampak iuran BPJS Kesehatan terdiri dari dua kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (BPI) dan Pekerja Mandiri.

Meski begitu, dari kedua kelompok ini tidak semua kepesertaan membayarkan sendiri iuran tersebut, karena ada yang dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Seperti kelompok PBI (jamkesmas dan jamkesda, red), terang Idris, paling terbesar terkena dampak kenaikan iuran, yakni 63 persen atau 103.735.804 jiwa. "Namun pembayaran PBI ditanggung pemerintah, di mana 88 persen atau 90.801.515 jiwa dibayarkan melalui APBN dan 12 persen atau 12.934.289 jiwa dibayarkan APBD," katanya.

Sementara, kata Idris, kelompok pekerja mandiri sebanyak 20.993.770 jiwa atau 13 persen dari total kepesertaan, namun hanya 16.185.039 peserta yang terkena dampak kenaikan iuran. Sisanya, 4.808.731 peserta pembayarannya juga ditanggung pemerintah.

"Rincian dari 16.185.039 peserta terkena dampak kenaikan iuran ini meliputi, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 15.994.602 jiwa dan Bukan Pekerja (terdiri dari penerima pensiun swasta, bukan pekerja lainnya, red) 190.437 jiwa. Sedang kelompok Bukan Pekerja (terdiri dari penerima pensiun pemerintah, veteran, dan perintis kemerdekaan) 4.808.731 peserta pembayarannya ditanggung pemerintah," jelas Idris.
 
Idris mengatakan, kenaikan iuran ini hanya diberikan bagi peserta mandiri ini dianggap kelompok mampu yang dapat bergotong royong kepada masyarakat kurang mampu,"pungkasnya.(nie)