Tersangka dugaan Korupsi dana hibah

La Nyalla Tuding Konspirasi

La Nyalla Tuding Konspirasi

SURABAYA (riaumandiri.co)-Ketua Umum PSSI yang kini masih dibekukan, La Nyalla Matalitti, sedang tersandung kasus hukum. Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.

La Nyalla
Terkait hal itu, La Nyalla Matalitti mengaku menghormati keputusan Kejatim Jatimt tersebut. Namun ia menduga, penetapan dirinya sebagai tersangka ada hubungannya dengan kencangnya desakan agar dirinya mundur dari posisi Ketum PSSI. Ia juga menegaskan tidak akan mundur dari posisi itu, kecuali bila ada desakan dari anggota PSSI lainnya.
"Kalau memang mau dikatakan saya terlibat, kenapa baru sekarang? Terlambat, harusnya dulu saat pemeriksaan Diar," ujarnya, Rabu (16/3).

Soal waktu penetapan dirinya sebagai tersangka ini kemudian yang dihubungkan La Nyalla dengan tekanan publik yang menginginkan dirinya mundur dari posisi Ketum PSSI. Seperti diketahui, beberapa pihak memang sejak beberapa waktu yang lalu bersuara agar La Nyalla melepaskan posisi Ketum PSSI yang hingga saat ini masih dalam status dibekukan.

"Kenapa kok sekarang jadi salah? Apakah kaitan dengan PSSI? Saya tidak akan mundur dari PSSI. Saya terimakasih sama Pak Kajati," tegasnya.

Sebelumnya, perihal penetapan status tersangka tersebut Aspidsus Kejati Jatim, I Made Suwarnawan. "Penetapan tersangka ini dilakukan setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pada pembelian IPO dengan menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemprov Jatim sekitar Rp5,3 milliar. Surat penetapan tersangka atas nama La Nyalla Matalitti termaktub dalam surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Kejati Jatim juga mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-291/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang penyidikan perkara tipikor penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti.

"Beli IPO atas nama pribadi dan uang pribadi tidak masalah. Ini atas nama pribadi tapi menggunakan dana hibah, kan nggak boleh," tambah Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana.

Sementara itu, La Nyalla berkeyakinan dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi pembelian IPO Bank Jatim oleh Kadin Jatim dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.

"Ini kan sudah jelas, keputusan itu kasus tahun 2012. Yang saya tidak tahu menahu pembelian dana IPO Bank Jatim yang beli saudara Diar, tanpa sepengetahuan saya," jelasnya.

"IPO atas nama saya karena tidak boleh atas nama Kadin, begitu saya pulang dari luar, saya dilapori Diar kaget kenapa beli pakai dana hibah, seharusnya dana teman-teman Kadin belinya," tutur La Nyalla.


Perihal penetapan dirinya sebagai tersangka, La Nyalla menolak dan menegaskan dirinya tidak bersalah. Ia yakin, penetapan status hukum dirinya bermuatan politis karena dikait-kaitkan dengan urusan sepakbola.

"Saya akan membuat surat kepada tim hukum saya untuk mengajukan praperadilan," ucapnya. (bbs, dtc, kom, ral, sis)