KPU Masih Tunggu UU Pemilu

KPU Masih Tunggu UU Pemilu

BENGKALIS (HR)-Kendati sudah ada Revisi Perpu, namun KPU masih tetap menunggu legalitas Undang-Undang Pemilu sebagai acuan pelaksanaan pilkada tahun 2015. Karena itu, belum ada kegiatan apapun yang bisa dilakukan KPU jelang disahkannya UU Pemilu.

Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar Senin (2/2) menyebutkan, agenda tahapan pelaksanaan pilkada serentak yang disusun KPU, masih bersifat sementara. Sementara agenda dan tahapan pelaksanaan yang pastinya, menunggu pengesahaan UU pemilu yang kabarnya akan disahkan pada 18 Februari ini.

"Belum ada kegiatan yang dapat kita lakukan saat ini. Semuanya masuh menunggu pengesahaan UU Pemilu. Yang bisa kita lakukan hanya rapat-rapat internal kita saja. Sementara sosialisasi ke masyarakat maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaaan pilkada belum bisa dilakukan. Sosialisasi yang kita lakukan baru sebatas kepada media," jelas Defitri  Akbar yang akrab disapa Dedek.

Menurutnya, kendati masih menunggu UU Pemilu untuk melaksanakan tahapan pilkada, KPU kata Dedek koordinasi dengan instansi terkait tetap jalan.

Adapun Rancangan KPU tentang tahapan pilkada serentak tahun 2015, adalah pendaftaran bakal calon pada 26 Februari- 3 Maret.
Dilanjutkan dengan  uji publik pada 13 April- 12 Mei. Sementara,  penyerahan syarat dukungan perseorangan dilakukan pada 13-23 Juni.

Setelah itu, baru pendaftaran calon yang dilaksanakan pada 4-6 Agustus. Sedangkan, hari pemungutan suara pada 16 Desember 2015.man.(man)