Di Kecamatan Batang Tuaka

Polres Inhil Bekuk Bandar Narkoba

Polres Inhil Bekuk Bandar Narkoba

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Polisi Resort Indragiri Hilir berhasil mengamankan ratusan pil ektasi dari tersangka AN (24), warga Desa Sungai Luar , Kecamatan Batang Tuaka.


Keberhasilan penangkapan bandar tersebut berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan, di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, akan ada yang melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.


Setelah mengantongi informasi tersebut, maka jajaran Polsek Tembilahan dan Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penyelidikan.
Di lokasi yang dimaksud tampak seorang laki-laki dengan mengenakan baju switer warna hitam mengendarai sepeda motor warna biru.



"Kemudian sekira pukul 04.00 WIB yang telah diintai didekati oleh anggota, kemudian pelaku langsung melarikan diri dan kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Kamis (4/8).


Saat dilakukan pengejaran, lanjut Putra, pelaku membuang sesuatu barang dari kantong switernya ke pinggir Jalan Tanjung Harapan.

"Kemudian setelah orang tersebut berhasil ditangkap, pelaku diminta kembali menunjukkan barang yang sebelumnya telah dibuangnya pada saat melarikan diri ke pinggir jalan dengan disaksikan oleh salah seorang warga setempat, dan ditemukan 1 buah bungkusan plastik bening berisikan pil warna hijau bergambar apel diduga ekstasi," kata Putra.


Bungkusan tersebut pun diakui pelaku bahwa benar milik dirinya. Dan pelaku mengaku, barang tersebut diperoleh terlapor dari rekannya yang bernama  Ed warga Sungai Luar.

"Atas penangkapan tersebut anggota langsung melakukan pengembangan dengan cara melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal An dan yang beralamat di Desa Sungai Luar, dan ketika didatangi ke rumahnya, Ed sudah tidak ada di tempat," ucapnya.


Dari hasil penggeledahan, kata Putra, tidak ditemukan barang bukti narkoba lain di rumah An dan Ed. "Selanjutnya tersangka An kembali dibawa ke Polsek Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.


Dari tangan tersangka AN diperoleh 1 bungkusan plastik bening yg berisikan 202 butir pil warna hijau bergambarkan apel diduga ekstasi, 1 handphone merk samsung type GT-F1205T warna hitam, 1 Hp merk asus type zenfone warna hitam, uang tunai sebesar Rp22.000. (dan)