Pemalsuan Surat Rekomendasi oleh Oknum PHL Satpol PP

Kejati Tunggu Hasil Penyelidikan Polresta

Kejati Tunggu Hasil  Penyelidikan Polresta

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kejaksaan Tinggi Riau masih menunggu kinerja Penyelidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, dalam mendalami dugaan pemalsuan surat rekomendasi dari Kejati Riau terhadap usaha jenis pengobatan alternatif, yang dilakukan oknum Pegawai Harian Lepas Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Jumat (11/3). Dikatakan Mukhzan, pihaknya sebagai pelapor dalam kasus ini telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari Penyelidik Polresta Pekanbaru.

"Dalam SP2HP tersebut dinyatakan kalau Penyidik membutuhkan keterangan Saudara Hamdan. Kita sudah berkoordinasi dengan Saudara Hamdan, dan yang bersangkutan telah dimintaiketerangannya," ungkap Mukhzan saat ditemui di ruang kerjanya.

Keterangan Hamdan diperlukan dalam pengungkapan kasus ini. Karena saat itu, Hamdan menjabat selaku Kepala Seksi I Intelijen Kejati Riau, sebagai pihak yang tandatangannya yang diduga dipalsukan oleh MPS (28), oknum PHL Satpol PP Pekanbaru. Saat ini, Hamdan telah pindah tugas ke Sumatera Utara.

Selain mencaplok nama Hamdan dan tandatangannya, MPS juga diduga melakukan pemalsuan terhadap Nomor Registrasi Pegawai, dan stempel Kejati Riau.

"Saat ini, kita masih menunggu hasil penyelidikan mereka (Polresta Pekanbaru,red)," tukas Mukhzan.

Proses penyelidikan yang dilakukan Penyelidik Polresta Pekanbaru dalam mengusut kasus ini bisa dikatakan lamban. Pasalnya, kasus ini telah dilaporkan Kejati Riau ke Polresta Pekanbaru pada 6 November tahun lalu. Dimana, MPS yang diduga sebagai pelaku telah diamankan Kejati Riau melalui operasi tangkap tangan dan diserahkan ke Polresta Pekanbaru.

Kasus yang sama juga ditangani Unit Reskrim Polsek Sukajadi dengan tersangka Arry Yuhandri alias Ary (26), dimana Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Penyidik Polsek Sukajadi pada 23 Februari 2016.

Arry diduga memalsukan surat rekomendasi dari Kejati Riau dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, untuk 'mengutip uang' dari sebuah Panti Pijat yang terletak di Jalan Nenas Nomor 10 A Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, 10 Februari 2016.(dod)