Andi Putra Bupati Kuansing Nonaktif Segera Disidangkan

Andi Putra Bupati Kuansing Nonaktif Segera Disidangkan

RIAUMANDIRI.CO - Berkas kasus Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Andi Putra telah dinyatakan lengkap. Penanganan perkaranya juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Andi Putra adalah tersangka dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha sawit PT Adimulia Agrolestari (AA). Penanganan perkaranya dilakukan oleh penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seiring jalannya waktu, berkas perkara mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing itu telah dinyatakan lengkap. Hal itu sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.


"Berkas perkara tersangka AP (Andi Putra,red) dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi,red) suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau telah dinyatakan lengkap dan segera disidang," ujar Ali Fikri melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (16/2/2022).

Penyidik, kata Ali, juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Selasa (15/2) kemarin.

"Telah dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AP/Bupati Kuansing dari Tim Penyidik ke Tim Jaksa KPK," sebut Ali.

"Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materil telah dinyatakan lengkap," sambungnya.

Lanjut Ali, penahanan tersangka masih berlanjut oleh Tim Jaksa dalam waktu 20 hari ke depan. Yakni, sampai tanggal 6 Maret 2022 mendatang.

"Tersangka AP ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta," sebut dia.

Saat ini, Tim JPU tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Tim Jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke pengadilan.

"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," pungkas Ali Fikri.

Belum lama ini, KPK menyambangi Kabupaten Kuansing Kedatangan lembaga antirasuah itu guna menelusuri aset milik Andi Putra.

Dalam perkara ini, ada seorang tersangka lagi. Dia adalah Sudarso, General Manager (GM) PT AA yang diduga sebagai pemberi suap kepada Andi Putra. Saat ini perkaranya tengah bergulir di persidangan.

Diwartakan sebelumnya, Andi Putra dibawa tim KPK dari Kota Pekanbaru ke Jakarta, pada Rabu (20/10/2021) kemarin. Dia diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Ia berangkat dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB. Informasinya Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.44 WIB.

Saat OTT tersebut, mulanya tim KPK mengamankan 8 orang. Mereka adalah Andi Putra, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, dan Andri Meiriki, Staf Bagian Umum Persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, GM PT AA, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang selaku sopir.

KPK awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuansing dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso selaku General Manager PT AA dan Paino, Senior Manager PT AA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Mereka masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing.

Sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari Rumah Pribadi Andi Putra. Setelah itu beberapa saat kemudian, tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, Yuda dan Juang di Kuansing.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan, sehingga tim KPK melakukan pencarian.

Diperoleh informasi Andi Putra berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi Putra di Pekanbaru, namun dia tidak berada di tempat.

Sehingga tim KPK meminta pihak keluarga Andi Putra untuk menghubungi yang bersangkutan agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, Deli Iswanto, mendatangi Polda Riau dan
selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Tags Korupsi