Sebar luaskan Informasi

Dishubkominfo Bentuk 38 KIM

Dishubkominfo Bentuk 38 KIM

RENGAT (riaumandiri.co)-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika  Kabupaten Indragiri Hulu telah membentuk sedikitnya 38 Kelompok Informasi Masyarakat yang tersebar di wilayah Kabupaten Inhu.

Pembentukan KIM ini mendapat apresiasi dari Bupati dan wakil Bupati Inhu, karena bertujuan untuk menyebarluaskan berbagai informasi dari pemerintah kepada masyarakat serta menghimpun dan menyampaikan informasi dari masayarakat kepada pemerintah.

Kepala Dishubkominfo Inhu Erpandi, melalui Kasi Pos dan Telekomunikasi Zulkahesti Melati, mengatakan dari 38 KIM yang telah terbentuk, salah satunya telah membangun kantor sekretariat yakni KIM Sedhoyo di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat. Sekretariat KIM tersebu diresmikan wakil Bupati Inhu Khairizal.

Menurutnya, pembentukan KIM ini mendapat apresiasi dari Bupati , karena berfungsi menjadi jembatan komunikasi Pemkab Inhu untuk mengatasi berbagai tantangan maupun persoalan yang dihadapi masyarakat.

"KIM juga dapat digunakan oleh pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk menyebarkan berbagai informasi terkait kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat manfaat dari kebijakan tersebut," ujar Melati, Selasa (8/3).

Ditambahkan, pembentukan dan pendirian KIM berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010, tentang Pedoman Pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

"Kami berharap, ke depan KIM ini akan semakin bertambah di Inhu. Pembentukan KIM ini bisa saja melalui kelompok tani dan kelompok PPK yang berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi para masyarakat desa serta potensi lainnya yang mendukung dalam rangka mening-katkan wawasan informasi, dan pengembangan ekonomi petani dan keluarga," sebutnya. (adv/hms)