Polda Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Polda Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba berupa ratusan gram sabu-sabu dan pil ekstasi, hasil sitaan dari 6 orang tersangka yang diamankan. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Dit Res Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Pekanbaru, Jumat (4/2).

Di sela-sela pemusnahan, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, mengatakan kalau terdapat dua jenis barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu dan ekstasi."Untuk berat awal sabu-sabu yakni 715,7 gram dan, ekstasi sebanyak 2.385 butir," ungkap Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah menyebut kalau barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari 6 orang tersangka, dengan 4 Laporan Polisi. Keenam tersangka masing-masing bernama Afrizal Harahap, yang ditangkap di parkiran XP Club di Jalan Sudirman, Selasa (23/2) lalu. Dari tangannya disita 25 butir pil ekstasi.

Kemudian tersangka Joko Herlambang dan Ade Hendrika ditangkap di Jalan Sudirman, Rabu (24/2). Dari tangan kedua tersangka disita sebanyak 2.360 butir pil ekstasi masing-masing berlogo VW sebanyak 514 butir dan logo Mitsubishi 1846 butir.

Berikutnya, di hari yang sama dua tersangka Juliardi dan Andi Lala diringkus petugas di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Labuhan Tangga, Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Saat digeledah ditemukan sabu-sabu seberat 89,2 gram

Polda
 di dalam mobil jenis Honda Jazz warna merah yang dikendarainya.
"Sementara tersangka keenam Doni Firmanto, kita tangkap Selasa (1/3) di Toko Ponsel Faisal Cell di Jalan Pasir Putih, Tanah merah, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangannya kita amankan sabu-sabu seberat 625,5 gram," lanjut mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut.

Lebih lanjut, Hermansyah menerangkan kalau barang bukti yang dimusnahkan ini, untuk sabu-sabu seberat 715,3 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.179. "Jumlah tersebut setelah dikurangi untuk kepentingan uji laboratorium dan barang bukti di pengadilan," tukas Hermansyah.

Di tempat yang sama, Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda Riau, AKBP Hasyim Risahondua, menyebut kalau barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai lebih dari Rp1 miliar."Bila diuangkan total netto yang kita musnahkan lebih Rp1 miliar. Sekitar Rp1,725 miliar la," tukas Hasyim.

Dari pemantauan Haluan Riau, untuk barang bukti berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sementara, untuk ekstasi dihancurkan di dalam blender. Kemudia, kedua barang haram ini dibuang ke dalam selokan.

Pemusnahan ini juga disaksikan pihak terkait seperti Kejaksaan, Balai Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, pihak kepolisian, instansi lainnya.(dod)