Dugaan oknum Jaksa Peras Keluarga Terdakwa

Timwas Kejagung Periksa 5 Terpidana

Timwas Kejagung  Periksa 5 Terpidana

PEKANBARU (HR)-Tim Pengawasan Kejaksaan Agung RI masih terus melanjutkan pemeriksaan, dalam kasus dugaan oknum jaksa yang memeras keluarga terdakwa.

Setelah memeriksa sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, pemeriksaan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari delapan orang saksi. Lima di antaranya merupakan terpidana dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

"Dua orang diperiksa di LP (Lembaga Pemasyarakatan,red) Pekanbaru. Tiga lagi, diperiksa di LP Anak dan Perempuan Pekanbaru," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan, Kamis (12/11).

Namun Mukhzan tidak menjelaskan secara rinci, nama-nama pihak yang dimintai keterangan oleh Timwas Kejagung yang dipimpin Inspektorat I pada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Uung Abdul Syakur, tersebut.

Dikatakannya, selain oleh Kejagung RI, klarifikasi juga dilakukan di Kejati Riau terhadap seorang dari pihak pelapor. "Dua lainnya merupakan saksi yang diduga mengetahui permasalahan tersebut," terangnya.

Ke depan, lanjut Mukhzan, pihak Timwas Kejagung akan mendalami dan mempelajari laporan dan keterangan pihak-pihak yang telah diklarifikasi dalam dua hari terakhir. "Timwas Kejagung akan melakukan pendalaman sebelum nantinya akan menghasilkan kesimpulan," tukas Mukhzan.

Seperti diketahui, pada Rabu (11/12) kemarin, Timwas Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap jaksa dari Kejari Pangkalan Kerinci. Di antaranya, Adnan selaku Kajari Pangkalan Kerinci dan H Romi Rozali selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci. Romi diketahui merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus korupsi yang menyeret sembilan orang sebagai pesakitan.

Ketika dikonfirmasi, Keduanya membantah telah meminta sejumlah uang yang disebut-sebut senilai ratusan juta rupiah. Bahkan, Adnan menyebut kalau laporan yang masuk ke Kejagung tersebut, ditengarai karena faktor sakit hati para terdakwa (kini terpidana,red).
"Namanya orang sakit hati. Bisa saja," ujarnya ketika itu.

Sementara itu, juga terdapat dua anggota JPU perkara tersebut yang turut diperiksa, yakni Muhammad Amin dan Deby Rita Afrita. Keduanya, juga membantah telah 'memeras', agar para terdakwa mendapat keringanan pada tuntutan JPU.

Untuk diketahui, sebanyak sembilan orang divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Teluk Meranti tersebut. Empat di antaranya yakni Arbainayati, Maria Tri Susilowati dan Yulika Kuala serta Syamsari, divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Keempatnya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau bisa diganti dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.

ementara 5 terdakwa lainnya yakni Endang Hotib, Asmi, Idil Putra, Dame Saputra dan Lukman dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 4 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan penjara.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai JPU Tobing, menyebutkan, kesembilan terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Aksi mereka bermula dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2009 dan 2010 melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Riau sebesar Rp3 miliar lebih. Usai dana cair, proyek tak kelar bahkan ambruk. Negara dirugikan Rp2,3 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Kasus ini pun ditangani oleh Polres Pelalawan dan kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejari Pangkalan Kerinci yang kala itu dikomandani Romi Rozali. Selain Romi Rozali, juga terdapat nama Debbi Rita Afrita dan M Amin, yang masuk dalam daftar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di yang melakukan tugas penuntutan di persidangan.

Belakangan, tersiar kabar ada oknum Pejabat Kejari Pangkalan Kerinci yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa itu. Terdakwa yang tak terima pun dikabarkan melaporkan aksi itu ke Tim Pengawasan Kejagung.(Dod)