Dugaan Korupsi Dana Penelitian

Berkas P21, Tersangka Segera Jalani Tahap II

Berkas P21, Tersangka Segera Jalani Tahap II

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana penelitian kerja sama antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau, dengan tersangka Er, dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam waktu dekat, tersangka akan menjalani tahap II.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, Kamis (3/3).

 Dikatakan Mukhzan, tidak lama lagi, tersangka Er dan barang buktinya, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau lazim disebut dengan pelimpahan tahap II.

"Berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap,red). Tidak lagi akan dilakukan tahap II," sebut Mukhzan.
Saat ditanya, kapan proses tahap II  dilakukan, Mukhzan menyebut akan dilakukan secepatnya. "Dijadwalkan pekan depan. Kita tunggu saja," tukas Mukhzan.

Sebelumnya, yaitu pada Kamis (17/12) tahun lalu, Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah menahan Er  yang merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Yang bersangkutan kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya. Proses penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Untuk diketahui, Kejati Riau belum lama ini meningkatkan status perkara kasus dugaan korupsi tersebut dengan menetapkan tersangka tunggal, yakni Er.

Peningkatkan status perkara menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print: 03/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 26 Mei 2015.

Kasus ini bermula pada kegiatan Tahun Anggaran 2014 di lingkungan Pemprov Riau. Ketika itu dilakukan kerjasama antara Balitbang Provinsi Riau dengan lembaga yang dipimpin tersangka. Kerja sama tersebut berupa sembilan kegiatan penelitian.

Untuk kerja sama tersebut, dianggarkan dana sebesar Rp5.591.640.750. Berdasarkan kerja sama itu, lembaga yang dipimpin Er menerima kegiatan swakelola tersebut.

Kerja sama kegiatan penelitian tersebut sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011.

Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta yaitu untuk sembilan judul hasil penelitian tersebut tidak pernah disebarluaskan.

 Sesuai kesepakatan, penyebarluasan hasil penelitian tersebut seharusnya dilakukan dengan cara diseminarkan di depan mahasiswa maupun dosen.

Selain itu, hasil penelitian tersebut juga tidak pernah  dipublikasikan di media cetak atau elektronik.

Begitu juga dengan tim pelaksana. Hal itulah yang kemudian menimbulkan dugaan telah terjadi kerugian negara.
Dalam hal ini, negara mengalami diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta lebih. Angka ini didapat dari penghitungan sendiri yang dilakukan penyidik Kejati Riau.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (dod)