Sebelum Kisruh Kian Meruncing

LAP Minta LKAM Cabut Warkah Batin Atan Siul

LAP Minta LKAM Cabut Warkah Batin Atan Siul

PANGKALAN KERINCI (riaumandiri.co)- Pengukuhan Batin Hitam Sungai Medang versi Zainuddin (Atan Siul) oleh Ketua LKAM, T Edi Sabli, pada Kamis (25/2) lalu, dinyatakan tidak sah dan cacat demi hukum.

Hal itu dikarenakan, pengukuhan tidak sesuai secara prosedur dan aturan kelembagaan. Selain itu, apa yang telah dilakukan LKAM amat merusak tatanan organisasi yang selama ini terjalin dengan harmonis.

"Bahkan, menyebabkan reaksi keras di tengah anak kemenakan Abdul Arifin selaku Batin yang sah. Karena warkah yang dipegang Abdul Arifin hingga saat ini masih berlaku dan belum pernah dicabut. Bila ini tidak disikapi secara arif dan bijaksana oleh LKAM, maka akan menimbulkan sengketa dan perpecahan dikemudian hari," tegas Ketua Lembaga Adat Petalangan Muktarius melalui Sekretaris Umum LAP, Nasarudin US, Kamis (3/3).

Pengukuhan Batin Hitam Sungai Medang versi Abdul Arifin, pada (15/6) tahun 2011 oleh Lembaga Adat Petalangan (LAP) yang diketuai M Yunus Syam dan Ketua Majelis Tinggi, A Munir BS, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM), T Edi Sabli dan Bupati Pelalawan, HM Harris sebagai Payung Panji Adat, turut membubuhkan tandatangan pada warkah pengukuhan Batin tersebut dan hingga kini Abdul Arifin-lah sebagai pemangku Adat Batin Hitam Sungai Medang yang sah.

Dikatakan Nasar juga, prosesi pengukuhan Batin Hitam Versi Zainuddin, sama sekali tidak ada koordinasi para pihak dengan pengurus LAP saat ini. Nasar meminta kepada LKAM Pelalawan agar mencabut kembali warkah pengukuhan tersebut, sebelum menimbulkan kebingungan anak kemenakan hingga memicu terjadinya polemik yang berkepanjangan.

"Sekali lagi saya tegaskan, LKAM harus mencabut kembali warkah pengukuhan Batin Hitam Hitam Sungai Medang versi Zainuddin (Atan Siul) tersebut, karena LAP sebagai organisasi induk dan tempat bernaungnya para Batin Kuang Oso Tiga Puluh dalam kawasan Petalangan, menyatakan prosesi pengukuhan tersebut tidak sah karena tidak mengantongi legal standing dan melanggar etika kelembagaan.

LAP juga akan sampaikan surat tembusan kepada para pihak, yakni Batin Hitam Sungai Medang versi Zainuddin, LKAM dan Datuk Setia Amanah selaku Payung Panji Adat dalam hal ini Bupati Pelalawan, Ketua DPRD Pelalawan, Kapolres Pelalawan dan pihak berkompeten lainnya, bahwa pengukuhan Zainuddin tidak sah dan kepada Batin Hitam Sungai Medang Abdul Arifin untuk dapat kembali beraktivitas sebagaimana biasanya karena masih menjabat sebagai pemangku adat yang sah," tegasnya.

Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Melayu Pelalawan T Edi Sabli sekaligus pihak yang mengunguhkan Batin Hitam Sungai Medang versi Zainuddin alias Atan Siul saat dikonfirmasi melalui selulernya tidak mengangkat telepon dan menjawab SMS wartawan.(zol)