Datangi Kantor DPRD Kampar

Petani Kerambah Tuntut Ganti Rugi Rp1,8 M

Petani Kerambah Tuntut Ganti Rugi Rp1,8 M

BANGKINANG (riaumandiri.co)-Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Forum Masyarakat Petani Kerambah Kuok dan Partai Rakyat Demokratik Kampar mendatangi Gedung DPRD Kampar, Selasa (1/3).

Mereka menuntut pembayaran kerugian yang mereka alami akibat pembukaan pintu air PLTA Koto Panjang mendadak pada saat banjir yang lalu sebesar Rp1.864.408.000.

Dalam aksinya, massa juga mendesak DPRD Kampar membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengungkap kebijakan pembukaan pintu air waduk PLTA Koto Panjang beberapa waktu lalu yang menyebabkan hancurnya kerambah ikan mereka. Sekaligus dan menuntut pihak PLTA membayar ganti rugi yang dialamia para petani.

"Kami Aliansi Forum Masyarakat Petani Kerambah Kuok dan Partai Rakyat Demokratik Kampar mendesak pembentukan Pansus untuk mengganti rugi dari pihak PLTA Koto Panjang," ujar Erwinsyah, SE Korlap aksi.

Menanggapi tuntutan massa, anggota DPRD Kampar Suharmi Hasan mengaku akan mengakomodir tuntutan para petani di antaranya akan membentuk Pansus jika koordinasi dengan PLTA Koto Panjang tidak membuahkan hasil.

"Masyarakat korban banjir harus bersabar dulu, karena kita sedang melakukan koordinasi dengan pihak PLTA. Kalau koordinasi yang kita lakukan itu tidak membuahkan hasil, bisa saja kita membentuk pansus," ujar Suharmi Hasan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kampar Zul fan Azmi mengatakan, sebelumnya Komisi III DPRD Kampar telah melakukan hearing dengan manajemen PLTA Koto Panjang pascabanjir pertama yang lalu.

"Mediasi DPRD Kampar dengan pihak PLTA sudah ada pada banjir pertama di antaranya PLTA wajib membantu korban banjir namun besar bantuan belum disepakati. PLTA juga diingatkan wajib membuat alat peringatan dan pemanfaatan dana CSR untuk masyarakat," tegas Zulfan.***