Rugikan Keuangan Negara Rp1,1 Miliar, Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT GCM Tersangka

Rugikan Keuangan Negara Rp1,1 Miliar,  Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT GCM Tersangka

RIAUMANDIRI.CO - Mantan Bupati Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Keduanya dinilai bertanggung jawab melakukan rasuah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir, PT GCM Tahun 2004 - 2006. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil melakukan ekspos pada Kamis (16/6) kemarin.


Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.

"Berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red) Pusat dalam rangka penghitungan keuangan negara pada PT GCM sebesar Rp1.168.725.695," ujar Bambang, Minggu (19/6).

Dari dua tersangka tersebut, Zainul Ikhwan telah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan untuk 20 hari ke depan.

"Sedangkan terhadap tersangka IM (Indra Muchlis,red) telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir, dan akan dilakukan tindak lanjut dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil pada tahun 2004-2006 melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD-P tahun 2004 Kabupaten Inhil.  

Disinyalir ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM, Rabu (13/4) lalu. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter. 

Lalu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluar 50 x 100 meter. Penyitaan aset milik PT GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan Nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.(Dod)



Tags Korupsi