Kasus Pembunuhan Engeline

Margriet Divonis Seumur Hidup

Margriet Divonis Seumur Hidup

DENPASAR (riaumandiri.co)-Margriet Christina Megawe, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan ia terbukti bersalah sehingga menyebabkan kematian Engeline, yang tak lain adalah anak angkatnya sendiri.  

Margriet
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga dengan anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo, dalam sidang yang digelar Senin (29/2).

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Margriet, yakni hukuman seumur hidup, dengan alasan bahwa jaksa banyak mengumpulkan fakta-fakta persidangan yang meyakini bahwa Margriet adalah pelaku dari pembunuhan Engeline sesuai Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa Margriet Christina Megawe, dan membayar biaya perkara Rp5.000," kata Hakim Edward Harris Sinaga.

Usai menjatuhkan putusannya, Hakim Edward menanyakan apakah pihak dari terdakwa Margriet mengajukan banding atau pikir-pikir dulu. Hakim memberikan waktu sejenak kepada penasihat hukum terdakwa Margriet dan akhirnya dijawab langsung bahwa pihaknya mengajukan banding.

"Kami menyatakan banding. Kami banding," kata Dion Pongkor dari tim Hotma Sitompoel.

Akhirnya, hakim ketuk palu, menandakan sidang telah usai.

Sementara itu, Margriet hanya diam menahan diri untuk tidak emosi. Namun, saat dipeluk kuasa hukumnya Hotma Sitompoel, Margriet tak kuasa menitikkan air matanya. Dia dikuatkan Hotma bahwa penasihat hukum akan mengajukan banding.

Seharusnya Dihukum Mati Sementara itu, kedua orangtua kandung Engeline, Rosidik dan Hamidah, tak puas dengan vonis tersebut. Rosidik menyatakan hukuman yang pantas untuk ibu angkat Engeline itu adalah hukuman mati,"Vonis hakim itu masih ringan. Seharusnya dia (Margriet) dihukum mati," ujarnya.

Rosidik berharap banding yang akan diajukan kuasa hukum Margriet justru memperberat hukuman yang bersangkutan. Ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa wanita paruh baya terebut terbukti melakukan perbuatan sadis yang menyebabkan anak perempuan tak bersalah itu kehilangan nyawanya.

Dalam dakwaan disampaikan Margriet terbukti melakukan pemukulan terhadap Engeline pada 15 Mei 2015. Pemukulan tersebut menyebabkan hidung dan kedua telinga Engeline mengeluarkan darah. Margriet juga memukul Engeline di hari kematiannya, 16 Mei 2015 dengan cara membenturkan kepala Engeline ke tembok. Perbuatan Margriet tersebut disaksikan mantan asisten rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai hingga Engeline menemui ajalnya dan dikubur hari itu.

Ibu kandung Engeline, Hamidah bahkan mengamuk di pengadilan. Dia histeris mengutuk sikap kuasa hukum yang tanpa rasa bersalah justru mengajukan banding.

"Terkutuk kalian semua. Kalian tidak tahu betapa kejinya pembunuhan terhadap anak saya. Semoga anak-anak kalian tidak merasakan hal yang sama seperti anak saya," ujar Hamidah.

Hamidah langsung diredam oleh Ketua Komisi nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Baik Rosidik maupun Hamidah akan tetap mengikuti proses lanjutan banding dari pihak Margriet. (bbs, kom, riol, ral, sis)