Porsi Investasi Dana Pensiun PNS di Pasar Uang

Naik Jadi 35 Persen

Naik Jadi 35 Persen

Jakarta (riaumandiri.co)-Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mendorong penggunaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang lebih besar untuk investasi di pasar uang.

Apabila selama ini investasi dana pensiun dalam bentuk deposito, obligasi, saham dan reksadana dibatasi maksimal 25 persen, maka terhitung sejak  22 Februari 2016 Menkeu membolehkan nilainya naik menjadi paling tinggi 35 persen.

Penegasan Bambang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 201/PMK.02/2016 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pegawai Negeri Sipil. Beleid tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 201/PMK.02/2015.

Dalam beleid tersebut, Menteri Bambang mewajibkan badan penyelenggara dana pensiun membeli surat utang atau obligasi negara minimal 40 persen dari total investasi.

Selain itu, Menkeu juga menaikan batas penempatan dana pensiun dalam bentuk deposito di bank milik pemerintah, dari sebelumnya maksimal 5 persen menjadi paling tinggi 30 persen dari total investasi untuk setiap bank pemerintah.

Sementara itu, untuk ketentuan investasi dana pensiun untuk pemeblian saham, obligasi swasta, reksadana, dan penyertaan langsung tidak berubah. Obligasi negara minimal 40 persen (sebelumnya minimal 50 persen) dari total investasi. Deposito di bank BUMN maksimal 30 persen (sebelumnya maksimal 5 persen) dari jumlah investasi per bank BUMN

Saham korporasi maksimal 40 persen dari total investasi atau 10 persen per emiten Obligasi swasta maksimal 50 persen dari total investasi atau 15 persen per emiten.

Reksadana maksimal 50 persen dari total investasi atau 15 persen untuk setiap manajer investasi. Penyertaan langsung (saham tidak tercatat di BEI) maksimal 10 persen dari total investasi atau 5 persen per perusahaan. Namun, seluruh investasi di luar obligasi negara dibatasi maksimal menjadi 35 persen, dari sebelumnya paling tinggi 25 persen dari jumlah investasi.

Dalam PMK terbaru itu, badan penyelenggara dana pensiun berhak mendapatkan imbal jasa (fee) sebesar 5 persen dari hasil investasi. Namun, fee tersebut hanya boleh digunakan untuk pembayaran manfaat pensiun.

Dengan demikian, Menkeu melarang badan penyelenggara dana pensiun menggunakan fee hasil investasi untuk belanja modal dan/atau renovasi aset program pensiun, yang sebelumnya  dalam PMK Nomor 201/PMK.02/2015 diperbolehkan.(cnn/mel)