7 Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Diswastanisasi, Ini Penjelasan Pemko

7 Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Diswastanisasi, Ini Penjelasan Pemko

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Suhardi mengatakan, pemerintah bukanlah pelaku bisnis tetapi pelayan masyarakat. 

Pernyataan itu disampaikan menanggapi pertanyaan Riaumandiri.co terkait rencana Pemko Pekanbaru yang akan menyerahkan tujuh pasar tradisional kepada pihak ketiga.

"Pemerintah kan bukan pelaku bisnis tapi pelayan masyarakat. Jadi, kalau mengelola bisnis kurang profesional. Kita berharap dengan diswastanisasinya tujuh pasar bisa dikelola dengan efektif dan profesional," jelas dia.


Ditanyakan, apa tugas pokok dan fungsi bidang pasar jika wacana tersebut nanti sudah terealisasi, Suhardi, menjawab belum bisa memastikannya.

"Untuk pasar ini kan nanti mau dijadikan PD (Perusahaan Daerah). Banyak juga daerah lain yang sudah memberlakukan kebijakan serupa," katanya.

Rencana untuk menyerahkan pengelolaan tujuh pasar tradisional ke pihak ketiga akan direalisasikan Pemko Pekanbaru pada awal tahun 2019 mendatang.

Tujuh pasar tradisonal tersebut meliputi; Pasar Cik Puan, Pasar Simpang Baru, Pasar Higienis, Pasar Kodim, Pasar Rumbai, Pasar Labuh Baru (Palapa), dan Pasar limapuluh. 

Menurut Wako Pekanbaru, Firdaus, MT, bertujuan untuk efesiensi dan pemaksimalan pendapatan daerah. Selain itu juga untuk penghematan subsidi yang digelontorkan.  Selama ini untuk pasar tradisional Pemko menyubsisidi anggaran sebesar Rp3,5 Miliar pertahun.

Reporter: Suherman