Hadirkan Saksi

Mantan Sekda Jalani Sidang Lanjutan

Mantan Sekda Jalani Sidang Lanjutan

RENGAT (riaumandiri.co)–Sidang dugaan korupsi dengan kerugian Rp2,7 miliar yang bersumber dari APBD Indragiri Hulu tahun 2011 hingga 2012 dengan terdakwa mantan Sekteraris Daerah HR Erisman terus bergulir. Bahkan, hingga saat ini menghadirkan sebanyak 12 saksi yang diminta keterangan di persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeyakinan, korupsi tersebut dilakukan oleh terdakwa. Hal itu didukung oleh keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dipersidangan,” ujar Kajari Rengat Teuku Rahman, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Roy Madino, Selasa (23/2).

Dari 12 saksi yang dihadirkan JPU di persidangan tersebut berasal dari Inspektorat sebanyak tiga orang, Kabag Keuangan dan mantan Kabag Keuangan, dua orang dari Pejabat Penatausahaan Keuangan Setdakab Inhu, ajudan mantan Sekdakab Inhu, satu dari pihak Bank Riau Kepri serta dua orang Napi dengan kasus sama.

Keterangan sejumlah saksi, terutama disampaikan mantan Kabag Keuangan Setdakab Inhu menyatakan, sejumlah uang sudah diserahkan kepada bendahara pengeluaran. Sehingga untuk melakukan pengawasan, merupakan tanggungjawab Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini mantan Sekdakab Inhu.

Untuk itu harapnya, dengan keyakinan JPU yang mengacu kepada keterangan sejumlah saksi hendaknya, majalis hakim juga sependapat. “Hari Selasa (23/2), merupakan saksi terakhir yakni dari pihak Bank Riau Kepri untuk dimintai keterangannya tentang spesimen siapa yang berhak mengambil uang,” ungkapnya.

Selain itu sebutnya, pada sidang lanjutan, juga dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terkdawa. Hal ini dilakukan mengingat jumlah saksi pada persidangan saat ini hanya satu. Memang sebutnya, terdakwa sempat emosi kepada salah seorang saksi, yakni mantan Kabag Keuangan pada sidang sebelumnya. Karena keterangan saksi tersebut lebih memberatkan kepada terdakwa. Aki batnya, diakhir persidangan terdakwa sempat mengantukkan bahunya kearah tubuh saksi.

Lebih jauh disampaikan, persidangan ini akan lebih terungkap tentang tindak pidana korupsi tersebut. Sebab, selama ini terdakwa lebih banyak menghindar dan mengelak. (inh/aag)