348.466 Warga Terdaftar di BPJS

348.466 Warga Terdaftar di BPJS

BANGKINANG (riaumandiri.co)- Sebanyak 348.466 warga Kampar sudah terdaftar sebagai pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jumlah ini kini semakin bertambah.

seperti yang disampaikan Kepala Operasional BPJS Kabupaten Kampar, Wilya Astriani saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (24/2). "Antusias masyarakat terus meningkat, setiap hari rata-rata 60 orang warga datang ke kantor kita," terangnya.

Lebih lanjut Wilya menjelaskan bahwa banyak pilihan yang bisa dipilih oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan. "Untuk masyarakat umum, masyarakat kerja mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mereka bebas memilih iuran yang sesuai dengan perekonomian mereka, ada iuran per bulannya itu 59.500 rupiah dengan pelayanan kelas I, ada 42.500 rupiah per bulan dengan pelayanan kelas II, serta ada pilihan 25.000 rupiah per bulan dengan pelayanan kelas III," terangnya Wilya juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS untuk segera mendaftarkan diri.

"Jangan menunggu sakit dulu baru ngurus BPJS, lebih baik sediakan payung sebelum hujan, artinya sediakan jaminan kesehatan dulu sebelum sakit karena kita tidak tahu kapan kita akan sakit, kalau kita mengurus BPJS itu sewaktu kita atau saudara kita sakit, kartu BPJSnya tidak langsung bisa digunakan, harus menunggu 14 hari setekah mendaftar baru bisa dipakai," ulasnya.

Terkait adanya laporan dan keluhan masyarakat tentang layanan di beberapa rumah sakit yang memberikan resep yang bukan dari Formularium Obat Nasional (FON) dan dikenakan biaya tambahan, dirinya menilai selama permintaan obat itu dari pasien itu tidak ada masalah.

"Yang menjadi permasalahan jika ada oknum rumah sakit yang memberikan obat di luar FON ataupun layanan rumah sakit yang tidak diminta pasien, pasien tersebut bisa datang ke bagian layanan rumah sakit yang bersangkutan atau datang dan membuat laporan tertulis. Maka pihak BPJS akan melakukan tindakan, seperti surat peringatan karena Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sudah diatur dalam Permenkes nomor 28," tutupnya.(mg2)