Lakukan Pertemuan dengan Penyidik Polda

Ampuh Sebut Laporan Jefry Noer Sarat Politis

Ampuh Sebut Laporan  Jefry Noer Sarat Politis

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Perwakilan massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Kampar bertemu Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Rabu (24/2). Mereka membahas laporan Bupati Kampar, Jefry Noer, terhadap anggota DPRD Kampar, Repol, ke Mapolda Riau, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Koordinator Umum Ampuh, Riko P Putra, laporan Jefry Noer, tersebut sarat aroma politik dan tidak tepat dilakukan seorang bupati.

 "Bupati Kampar seharusnya bijak dalam menanggapi persoalan ini. Selaku bupati, seharusnya dia (Jefry Noer,red) berpikir jernih sebelum membuat laporan," ungkap Riko, kepada seorang penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Robert.

Lebih lanjut, Riko menyebut, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jefry penuh keganjilan. Pasalnya, Repol sebagai terlapor tidak pernah menyebut Jefry sebagai Raja Zalim atau Firaun di era baru.

 "Ada seorang wartawan dari media online menanyakan tentang tidak dilantiknya lima kepala desa. Sebagai seorang anggota dewan, Repol mengkritik Jefry, tapi tidak pernah menyebut Raja Zalim," jelas Riko.

Masih menurut Riko, Repol yang merupakan mantan aktivis ini hanya menyebut negara ini berdasarkan hukum dan konstitusi. Dan Jefry disebut bukan raja, tapi kepala daerah berlandaskan peraturan. "Namun yang keluar di media adalah Raja Zalim dan Firaun," sebut Riko.

Sementara, media online yang memuat pernyataan Repol tersebut, lanjut Riko, sudah meralat beritanya. Namun justru, berita yang sebelumnya itulah yang dijadikan Jefry sebagai landasan membuat laporan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Repol, Budi Herianto menilai ada kejanggalan dan keanehan dalam kasus. Laporan Jefry dinilai tidak tepat melaporkan kliennya.

 "Laporan ini tidak tepat, seharusnya bukan Repol yang dilaporkan tapi medianya karena memuat sesuatu yang tidak pernah diucapkan Repol," jelas Budi.

Sementara itu, penyidik Polda Riau Kompol Robert menyebutkan, dibuatnya LP belum tentu menunjukkan seseorang itu bermasalah. "Akan dilakukan penyelidikan untuk menentukan kasus ini memenuhi unsur atau tidak. Kalau tidak cukup unsurnya, akan dihentikan," kata Robert.***