PSBB Berlaku, Seluruh Masyarakat Pekanbaru Dinyatakan ODP

PSBB Berlaku, Seluruh Masyarakat Pekanbaru Dinyatakan ODP

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Usulan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Pekanbaru sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, melalui SK yang dikeluarkan Ahad (12/4/2020).

Menurut Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Riau, dr Indra Yovi, dengan ditetapkannya PSBB di Pekanbaru, maka untuk seluruh masyarakat Pekanbaru, saat ini sudah dinyatakan sebagai ODP (orang dalam pemantauan). Sebab, wilayah Pekanbaru sudah masuk dalam transminsi lokal. Ke mana pun masyarakat Pekanbaru keluar, maka akan langsung dinyatakan ODP, dan wajib isolasi diri selama 14 hari.

“Kita semua bisa disebut tanda kutip ODP, inilah saatnya masyarakat sebisa mungkin isolasi di rumah. Kalau tak perlu jangan keluar rumah. Kalau keluar rumah wajib pakai masker,” ungkap Yovi, Senin (13/4/2020).


“Kalau nanti ada pasien positif di Riau, tidak perlu lagi menanyakan riwayat bepergian, tak perlu lagi kita tanya. Karena kita sudah masuk dalam wilayah yang terjangkit, karena masuk dalam transmisi lokal. PSBB diberlakukan ada tekanan yang lebih kuat, agar mematuhi apa yang ada dalam aturan,” tegas Yovi.

Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan, dengan ditetapkannya Pekanbaru status PSBB, maka tidak ada lagi istilah yang berkembang di wilayah Pekanbaru dan kabupaten/kota lainnya, yang menyatakan Riau masih zona hijau atau zona aman. Karena dengan telah disetujuinya Pekanbaru untuk menerapkan PSBB, maka Riau masuk dalam zona merah.

“Masing-masing daerah meningkatkan kewaspadaan dan masing-masing RT/RW lurah dan perangkat, memberitahukan kepada seluruh masyarakat tentang Covid-19 di Riau sudah cukup besar. Riau sudah transmisi lokal, peningkatan kewaspadaan dan harus mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran tidak terlalu tinggi,” kata Gubri, Senin (13/4/2020).


Reporter: Nurmadi



Tags Pekanbaru