Miliki Sabu-Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

Kedua Tersangka Disergap Polisi

Kedua Tersangka Disergap Polisi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Dua orang pria, inisial Mul dan JA, diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Keduanya diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis pil ektasi dan sabu-sabu di depan SPBU Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau AKBP Gun tur Aryo Tejo menyebut tersangka dibekuk pekan lalu setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka.

"Kedua tersangka yang diamankan ini berasal dari Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Mereka diduga membawa barang itu dari tempat asalnya untuk diedarkan di Pekanbaru," ungkap Guntur kepada Haluan Riau, Rabu (24/2).

Saat diringkus, sebut Guntur, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Apalagi setelah petugas menggeledah dan menemukan puluhan pil ekstasi berbagai merek.

"Dari tersangka disita sebuah plastik biru berisi 9 paket sabu-sabu, 64 ektasi berlogo XO, 25 butir ekstasi berloso S dan 10 butir ekstasi warna cokelat berlogo Mitshubishi," jelas Guntur.

Saat ini, pegembangan masih dilakukan untuk mencari tahu dari mana kedua tersangka mendapatkan barang haramnya tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dod)