Kepemilikan 12.400 Butir Ekstasi

Pekan Ini, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan

Pekan Ini, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan akan melimpahkan berkas perkara tersangka Darmadi alias Acui dan Ai Ling ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam pekan ini.

Acui dan Ai Ling merupakan tersangka dugaan kepemilikan 12.400 butir pil ekstasi yang sebelumnya diamankan Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir, Bareskrim Mabes Polri, pada Oktober tahun lalu. Sementara, Penyidik Mabes Polri telah melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke pihak Kejaksaan pada Selasa (9/2) kemarin.

Usai tahap II tersebut, JPU gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, menyiapkan berkas dakwaan yang akan digunakan dalam proses penuntutan di per
sidangan.

"Tidak ada ada masalah dengan surat dakwaannya," ungkap salah seorang anggota tim JPU, Sabar Gunawan, dari Kejari Pekanbaru, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Minggu (21/2).

Untuk itu, lanjut Sabar, pihaknya menjadwalkan akan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan dalam pekan ini. "Jika tak ada halangan, minggu ini kita limpahkan berkas perkaranya," tukas Sabar.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, menyebut terdapat tiga orang Jaksa bertindak selaku JPU, untuk melakukan tugas penuntutan di persidangan nantinya. Yakni, Endang Rahmawati dari Kejagung. Selanjutnya, Sabar Gunawan dan Herlina, dari Kejari Pekanbaru.

Masih dikatakan Adi Kadir, kalau kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika. "Untuk tersangka Darmadi alias Acui dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2). Untuk Ai Ling dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)," sebut Adi Kadir kala itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir, Bareskrim Mabes Polri menyita 12.400 butir ekstasi asal Belanda.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama sebulan. Akhirnya, pada 13 Oktober 2015, Darmadi alias Acui berhasil ditangkap di Hotel Hawai Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru. Dari tangannya, disita barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan ekstasi lain di rumahnya. Sebanyak 2 ribu butir dan 4 ratus butir tablet warna biru berlogokan ikan, ditemukan di rumahnya Jalan Kuantan Jaya Blok M-43 Pekanbaru.

Kasus terus dikembangkan. Dari mulut tersangka Acui, diperoleh nama Ai Ling, pemilik kedai kopi di Jalan Jenderal 2F, Kota Pekanbaru.

Dari tangan Ai Ling, polisi menyita satu unit alat mesin cetak ekstasi yang diduga milik Hermanto alias Abun (Napi Lapas kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong). Kepada penyidik, terpidana Hermanto alias Abun mengaku sebagai kaki tangan Akam. Polisi yang menggeledah rumah Akam di Pekanbaru, berhasil menemukan 5 kg sabu-sabu. Sayangnya Akam tak berhasil ditemukan.(dod)