Pemerintah Rencanakan Tunda Pemekaran Daerah Baru

Pemerintah Rencanakan Tunda Pemekaran Daerah Baru

Jakarta (riaumandiri.co)-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut saat ini pemerintah sedang mengkaji rencana moratorium pemekaran daerah baru.

Hal ini karena menyesuaikan dengan kondisi fiskal yang belum memungkinkan penambahan anggaran.

"Salah satu pertimbangan yakni kondisi fiskal kita yang belum memungkinkan penambahan anggaran karena begitu otonomi ini disetujui, pasti akan membangun kantor polres, kantor kodim, kejaksaannya, pengadilan, pembangunan kantor-kantor pemerintah dan penambahan PNS baru," kata Tjahjo usai rapat di kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Dalam rapat itu hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Ia mengatakan saat ini masih ada 87 usulan daerah otonomi baru (DOB) dari DPR periode sebelumnya dan diserahkan kembali ke pemerintah untuk dievaluasi.

Selain itu, ada tambahan 199 daerah yang ingin dimekarkan terdiri dari provinsi, kabupaten/kota. Pertimbangan soal fiskal ini disampaikan Menkeu Bambang Brodjonegoro.

Jika suatu daerah dimekarkan maka otomatis dibutuhkan anggaran dari pusat untuk membangun daerah tersebut. Padahal saat ini pemerintah fokus pada pembangunan infrastruktur.

"Ini saya kira implikasi otonomi begitu besar dan nanti akan kami sampaikan kepada DPR bahwa banyak pertimbangan-pertimbangan. Intinya moratorium, akan kami adakan moratorium baru," sambungnya.

Ia memberi contoh bahwa sejak 1999, jumlah desa yang dimekarkan sudah dua kali lipat. Mulai dari desa hingga kecamatan.

"Jadi sekarang ini konsentrasinya ke desa, jadi belum memungkinkan penambahan fiskal untuk daerah otonomi baru," ucapnya.

Tjahjo tak merinci sampai kapan moratorium pemekaran daerah ini akan dilakukan. Namun, dalam kesempatan ini juga dibahas beberapa daerah otonomi baru yang tidak meningkat PADnya. Daerah-daerah ini rencananya akan digabung dengan daerah sebelum dimekarkan. Hal ini juga disebutnya sebagai salah satu alasan penundaan pemekaraan daerah baru.

"Memang kalau mau jujur 58 persen (daerah otonomi baru) ini PAD-nya tidak bisa meningkat. Jadi hanya mengandalkan dana transfer pusat. semua. PAD tidak meningkat berarti otomatis pemerataan dan percepatan pembangunan tidak jalan, lebih-lebih peningkatan kesejahteraan sosial," tutur Tjahjo.

"Padahal tujuan pemekaran ini kan untuk meningkatkan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat, mempercepat pemerataan pembangunan di daerah, dan harus diawali dengan peningkatan PAD," pungkasnya.(dtc/dar)