PT TKWL Diduga Serobot Lahan

PT TKWL Diduga Serobot Lahan

SIAK (riaumandiri.co)-Lahan bersertifikat seluas 2 hektare milik Suprianto, warga RT 02, RW 02, Dusun Raja Kecik, Kampung Buatan Besar, Kecamatan Siak diduga digarap PT Teguh Karya Wana Lestari (TKWL).

Lahan tersebut sekarang menjadi tempat perumahan Kantor PT TKWL.Ironisnya, lahan bersertifikat tersebut sejak berdiri PT TKWL, masyarakat sudah menuntut agar lahannya dikembalikan, namun tuntutan sampai saat ini tidak digubris dan tidak ada tindak lanjut dari pihak PT TKWL.

"Lahan milik saya yang bersertifikat ini sudah saya tanami sawit beberapa  baris saja, karena ekonomi yang lemah. Namun tanaman tersebut dicabut semua oleh pihak PT TKWL dan di lahan tersebut didirikan perumahan atau Kantor PT TKWL. Dengan alasan katanya lahan tersebut milik PT TKWL," kata Suprianto, Kamis (18/2).
 Kasus sengketa lahan bersertifikat dengan PT TKWL bukan dengan warga Buatanbesar saja, namun juga dengan warga Jatibaru, Dusun Sri Messing.

Untuk itu warga berharap kepada Instansi terkait agar dapat bekerja keras menyelesaikan masalah ini.
Pantauan Haluan Riau di lapangan, ketika warga Buatan Besar tersebut mengundang dan mengajak wartawan untuk meliput tuntutan mereka di perusahan PT TKWL dan juga ketika itu warga buatan Besar didampingi Kepolisian Polres Siak masuk di areal perusahaan PT TKWL. Sesampai di Pos Securiti para wartawan distop dan larang masuk dan hanya diperbolehkan warga Buatan Besar dan polisi yang masuk.

Setelah selesai pertemuan warga dan polisi dengan pihak PTTKWL, Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui  Bagian Juru Periksa Polres Siak Yudi Rahmad Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan perusahaan terkait sengketa lahan tersebut.

"Kita saat ini kroscek dan koordinasi saja dulu sama pihak perusahaan untuk tidak lanjut laporan warga Buatan Besar kepada kita tentang lahannya yang bersengketa dengan perusahaan," pungkasnya dengan singkat.
PWI Mengecam

Pelarangan wartawan untuk meliput disayangkan sejumlah wartawan.
"Kami sudah lama sekali menunggu di depan Pos Scuriti PTTKWL dan dilarang masuk ke kawasan PT TKWL. Padahal, kami ke sini atas undangan masyarakat dan bersama-sama masyarakat atau warga untuk meliput mereka yang menuntut haknya kepada PT TKWL," kata Koko Hariadi didampingi Anto dan Awaludin wartawan lokal, Kamis (18/2).

Senada juga diungkapkan Ketua PWI Kabupaten Siak Dolsani melalui Wakil Ketua PWI Siak Suleman. Dia mengecam sikap pihak PT TKWL ini karena menghambat tugas-tugas jurnalis yang dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Untuk itu, PWI akan menindaklanjuti permasalahan ini dan akan menyurati pihak perusahaan PT TKWL atas sikapnya yang kurang baik terhadap wartawan.

Sementara itu Koordinator Sekurit PT TKWL  Tri Budiono yang melarang wartawan masuk bersama warga masyarakat Buatan Besar ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugas dari atasannya dan melarang siapa pun masuk tanpa ada izin dari atasannya.

"Kami hanya menjalankan tugas dari atasan, jadi mau tak mau kita menahan wartawam  untuk tidak masuk di areal perusahaan,"katanya.***