Dugaan Penganiayaan terhadap Siswa

Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Kepsek Dilaporkan ke Polisi

TAMBUSAI (riaumandiri.co)- AS, seorang pelajar warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, melaporkan AM, kepala sekolah Pesantren Hasanatul Barokah kepada Polsek Tambusai dengan tuduhan penganiayaan dengan laporan polisi Nomor: LP/ /XI/2015/Riau/Res Rohul/ Sek Tambusai tanggal 18 November 2015.

Ibu korban Kasyati, yang diamini Geri Ampu, SH, selaku penasihat hukum korban menjelaskan, Kamis (18/2), bahwa kronologis penganiayaan berawal dari interogasi yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut kepada korban yang menuduh korban berciuman dalam kelas.

Pendek cerita, setelah mengintrogasi beberapa lama dan korban selalu diam dan tidak mengaku, lalu oknum kepala sekolah tersebut memukul korban dengan menggunakan gagang sapu ke bagian punggung belakang sebanyak tidak kali hingga memar. Tidak sampai di situ, meski sudah dipukul tapi tidak mengaku, selanjutnya pelaku mencoba memasukkan gagang sapu ke mulut korban.

Diduga karena merasa kesakitan, AS, mengaku. Dari pengakuan itu, selanjutnya pihak sekolah memanggil suami Kasyati untuk datang ke sekolah. Dari perundingan di sekolah, diputuskan korban AS, diskorsing. Dan oleh suami Kasyati, pasrah dan menerimanya. Karena saat itu, orang tua korban masih belum mengetahui kalau anak sulungnya itu mengalami kekerasan yang sangat amat di sekolah.

“Pemukulan itu baru diketahui setelah beberapa hari di rumah, AS baru bercerita kalau dirinya dipukul dengan gagang sapu,” ujar Kasyati yang diamini Geri Ampu, SH.

Diakui Kasyati, kasus tersebut pernah dilakukan upaya perdamaian dengan cara diupah-upah. Namun setiap upaya perdamaian dilakukan pelaku tidak menepati janji untuk datang.

Sementara itu, Kapolsek Tambusai, Yahya, saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak ada jawaban. Bahkan ketika dikirimi pesan pendek juga tidak tanggapan.

Meski demikian, berhubung laporan tersebut disampaikan pada 18 November 2015 dan saat ini sudah memasuki tahun 2016, namun ketika hal itu dipertanyakan kepada Winro Haro, selaku Kasi Pidana Umum (Pidum) di Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis (18/2) di ruang kerjanya mengaku berkasnya belum masuk dan diterima. “Berkas penganiayaan atas nama AS dari Polsek Tambusai belum masuk pak,” ujarnya usai memeriksa semua dokumen yang ada di ruangannya.

Di tempat terpisah, AM yang dihubungi melalui telepon selulernya Kamis (18/2) menjelaskan pemukulan yang dilakukan kepada AS, sebagai upaya mendidik yang dilakukan di Pondok pesantren yang ia bina.

“Jadi, dengan dilaporkannya saya ke Polisi, saya kecewa sebab, kami hanya mendidik. Dan masalah ini sudah pernah dimediasi, namun karena terlambat dari Pekanbaru mengantar istri berobat, upaya damai tidak ada lagi. Jadi, demi keadilan dunia pendidikan saya siap menghadapi kasus ini,” tegasnya.(gus)