Perseteruan PT GAS dan FSPTI Belum Ada Titik Temu

Dewan akan Minta Penjelasan

Dewan akan Minta Penjelasan

SIAK (riaumandiri)-Perseteruan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Kandis dengan PT GAS masih dalam upaya pencarian jalan keluar. Dari hasil pertemuan hearing, di ruang Banggar DPRD Siak, PT GAS belum mau menggunakan tenaga kerja dari FSPTI dengan beberapa alasan.

Hearing difasilitasi Komisi IV DPRD Siak dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Siak Sutarno. Hadir Ketua Komisi IV Androy berserta anggota Komisi IV lainnya, Kadisnakertrans Siak Nurmansyah, Direktur Utama PT GAS David Napitupulu, Manajer PT GAS Adri Napitupulu dan Ketua FSPTI Riau Nelson Manalu.

"Hearing ini menindaklanjuti laporan FSPTI. PT. GAS memberhentikan pekerja dari FSPTI secara sepihak dan pihak PT GAS menerima organisasi SPTSI," kata Sutarno usai memimpin hearing.

FSPTI mempertanyakan dasar perusahaan menggandeng SPTSI untuk tenaga kerja bongkar muat buah sawit dan menuntut tenaga FSPTI dipekerjakan kembali. Hearing berlangsung alot, baik dari FSPTI dan PT GAS saling adu argumen.

Direktur Utama PT GAS David memberikan alasan, pihaknya memberhentikan FSPTI dengan berbagai pertimbangan. Pihak perusahaan menilai, banyak oknum pekerja bongkar muat dari FSPTI melakukan hal tidak benar, anarkis, selalu meminta uang yang asam serta menaikkan upah bongkar muat. Hingga pihak perusahaan mengambil tenaga kerja dari SPTSI yang dinilai lebih baik.

 Pernyataan itu memancing suasana forum menjadi lebih hidup.
"Kalau banyak pungutan, tentu suplayer tidak mau memasukkan buah sawit ke PKS kami," kata Dirut Pabrik Kelapa Sawit PT GAS.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siak Nurmansyah menjelaska, selama ini PT GAS tidak ada koordinasi dengan Dinas soal pemutusan kerja sama dengan FSPTI dan membangun kerja sama dengan SPTSI.
"Sampai saat ini SPTSI belum diakui, Serikat yang diakui adalah FSPTI," kata Nurmansyah.

Untuk menindak lanjuti permasalahan ini, Komisi IV DPRD Siak minggu depan akan melakukan kunjungan kerja, mempertemukan Ketua FSPTI, Ketua SPTSI, Dinasker Siak, PT Gas dan dilanjutkan melakukan konsultasi ke Kementerian guna memastikan mana organisasi yang legal dan berhak mendapatkan Pekerjan bongkar muat di PKS tersebut.

"DPRD Siak akan mengutus Komisi IV untuk melakukan kunjungan kerja, konsultasi ke Kementrian untuk mencari keamsahan organisasi, apakah SPTSI atau FSPTI yang berhak mendapat kerja bongkar muat itu," kata Sutarno.(lam)