Akibat Dendam

Karyawan Bacok Rekan dengan Sajam

Karyawan Bacok Rekan dengan Sajam

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- Dendam yang menghantui AG (36), membuatkaryawan PT BPLP di Kecamatan Enok ini, berbuat nekad menganiaya RO (50), dengan sabetan senjata tajam yang dihujamkannya di bagian telinga korban.

Berdasarkan data kepolisian, kejadian ini bermula saat pelaku pulang dari bekerja di PT BPLP dan di dalam perjalanan pelaku bertemu dengan korban.

"Pada saat bertemu dengan korban, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok yang mengenai telinga sebelah kiri korban," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas Iptu Warno, Selasa (16/2).

Namun, setelah melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, dan saat ini pelaku penganiayaan telah diamankan di Mapolsek Enok guna pengusutan lebih lanjut.

"AG langsung menyerahkan diri dan korban penganiayaan  langsung dibawa menuju RSUD Tembilahan untuk dilakukan pengobatan, " sebut Iptu Warno. Dari pengakuan AG, aksinya tersebut nekad dilakukan karena dendamnya terhadap korban yang baru-baru memaki dirinya serta menganggu istri pelaku.

"Korban pernah mendatangi rumah pelaku dan memaki-maki serta mengancam pelaku, dan korban juga pernah mengganggu istri pelaku dengan meminta nomor hp istri pelaku," terang Iptu Warno. Atas aksi nekad AG, dikatakan Warno pelaku dijerat pasal 351 KUHP, yakni tindak pidana penganiayaan. (dan)