Pasar Induk Pekanbaru Mangkrak, PT ARB Diancam Putus Kontrak

Pasar Induk Pekanbaru Mangkrak, PT ARB Diancam Putus Kontrak

RIAUMANDIRI.CO - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mempertanyakan keseriusan PT Agung Rafa Bonai (ARB) terhadap pengerjaan proyek Pasar Induk yang berada di Jalan Soekarno Hatta. Sebab, pembangunan pasar itu mangkrak dan pembangunannya berjalan lambat hingga sampai tahun ini pun belum juga rampung.

Kesanggupan dari PT ARB ini, kata dewan, patut dipertanyakan, karena jika tidak memiliki kesanggapun, maka sampaikan agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dapat mengambil tindakan.

"Sejauh ini kita lihat ada semacam keengganan dari PT ARB untuk melanjutkan kerja sama ini, di lapangan kita lihat tidak ada perkembangan sama sekali," kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Rabu (15/9).


Roni pun mendesak Pemko Pekanbaru untuk segera melakukan evaluasi terhadap PT ARB, dipertanyakan apa yang menjadi sebab mangkraknya pembangunan Pasar Induk itu.

Meskipun, PT ARB sudah berinvestasi karena perjanjian kerjasamanya dalam bentuk Build Operate Transfer (BOT). Tak menjadi sebab untuk mempertahankan pengerjaan proyek diberikan kepadanya

"Pemerintah harus bisa memutuskan apakah PT ARB bisa melanjutkan atau tidak. Kalau kita lihat dilapangan mereka (PT ARB) gak sanggup, pemerintah harus bisa memutuskan bagaimana kerjasama dengan PT ARB," paparnya.

Sembari melakukan evaluasi terhadap PT ARB, Pemko Pekanbaru ada baiknya memikirkan cara dan solusi agar proyek pembangunan Pasar Induk dapat segera terselesaikan.

Pemko Pekanbaru Ancam Putus Kontrak

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mengaku segera menggelar pertemuan dengan pengembang pasar induk, yakni PT. Agung Rafa Bonai. Pertemuan ini memutuskan nasib dari pengembang untuk membangun pasar induk.

"Jadi pertemuan ini menutuskan apakah kita memberi pertimbangan untuk melanjutkan pembangunan atau melakukan pemutusan kontrak," tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad, Senin (12/9).

Ada sejumlah pedoman dalam mengambil keputusan terkait nasib pengembang pasar induk. Satu di antaranya LHP BPK RI Perwakilan Riau.

Pemerintah kota juga bakal mengacu kepada perjanjian kerjasama dengan pengembang. Ia menyebut ada poin tata cara penyelesaian perselisihan dengan pihak pengembang.

Ingot mengatakan bahwa pemerintah kota membagi dua tata cara penyelesaian perselisihan dalam pembangunan pasar induk. Ia menyebut bahwa poin pertama dalam menyelsaikan perselisihan dengan cara musyawarah.

"Pada tahap awal kita melakukan sejumlah.upaya, bagaimana perjanjian kerjasama ini bisa dilanjutkan dalam pembahasan yang lebih teknis," paparnya.

Pemerintah kota dalam pertemuan lanjutan ingin melihat kemampuan dan kemauan dari pengembang. Pihaknya bakal melakukan uji coba guna melihat kemampuan dari pengembang untuk melanjutkan pembangunan pasar induk.

Ingot mengatakan bahwa pemerintah kota tidak segan memutus kontrak kerja sama dengan pihak pengembang. Apabila pengembang memang tidak mampu lagi melanjutkan pembangunan pasar induk.

"Nanti kita akan lihat ketentuan dalam perjanjian kerjasama terkait pemutusan kontrak kerja sama," ujarnya.

Pasar Induk ini dibangun di atas lahan seluas 3,2 hektare di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau.

Pembangunannya diperkirakan menelan biaya Rp88 miliar dengan lama pengerjaan 18 bulan pada awalnya (sejak 2016). Pasar itu, nantinya diproyeksikan menjadi pusat bongkar muat bahan kebutuhan pokok masyarakat Pekanbaru, menggantikan lokasi di pinggir Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Ahmad Yani yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.