Tawarkan Kepengurusan Ijin Panti Pijat

Jaksa Palsu Diamankan Polisi

Jaksa Palsu Diamankan Polisi

Pekanbaru(riaumandiri.co)- Mengaku Jaksa, Ay (25), warga Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayanraya, Rabu (10/2) siang, diamankan anggota Opsnal Polsek Sukajadi, saat akan memeras dan memalsukan surat-surat izin usaha salah satu panti pijat.

Terbongkarnya penipuan yang dilakukan oleh pelaku berawal dari kecurigaan korban bernama Maryati, atas surat diberikan oleh pelaku. Kepada korban, pelaku yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Riau memberikan dua surat sertifikat yang berfungsi untuk layak kesehatan panti dari Dinas Kesehatan dan formulir pendataan pengobatan tradisionil dari Kejaksaan Tinggi.

”Dari keterangan korban, pelaku sudah tiga kali datang sejak bulan Januari. Pertama pelaku datang ke tempat panti pijit korban dengan alasan untuk mendata izin usahanya.

Setelah itu pelaku menawarkan jasa untuk membuatnya, barulah untuk ketiga kalinya korban curiga dan menghubungi temannya yang kerja di Kejaksaan,” kata Kapolsek Sukajadi, Kompol Hermawi, Jumat (12/2) pagi.
Hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Polsek Sukajadi, ternyata aksi pelaku telah cukup lama.

 Dengan modus yang sama, pelaku selalu meminta dan memeras tempat panti pijit yang ada di Pekanbaru dengan mematok harga sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

” Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya telah dimulai sejak bulan Oktober tahun silam. Dari ingatan pelaku, dirinya telah beraksi sebanyak 20 kali. Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” tutup Kompol Hermawi.(nom)