Pengedar Ganja Diringkus

Pengedar Ganja Diringkus

RENGAT (riaumandiri.co)-Polsek Rengat Barat, Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis ganja kering seberat 2,7 kg.

Kedua tersangka, AL (20) warga Dusun Putihan Kecamatan Seberida dan ED (26) warga Sibabat, Kecamatan Seberida diringkus di ruas Jalan poros Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat.

Informasi yang dirangkum, sebelum kejadian sekitar pukul 18.30 WIB, personel Polsek Rengat Barat menerima informasi jika akan ada transaksi ganja kering di ruas Jalan poros Desa Tani Makmur.

Setelah menerima info itu, sejumlah personel Reskrim Polsek Rengat Barat langsung ketempat yang disebutkan itu.

Sesampainya disana, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi melihat dua orang pemuda mengendarai sepeda motor sepertinya menunggu seseorang.

Melihat kedua pemuda tersebut, polisi langsung mengamankan dan menggeledah, ternyata benar saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus besar ganja kering seberat lebih kurang 700 gram.

Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Rengat Barat untuk diproses, kemudian dilakukan pengembangan dan polisi kembali menemukan ganja kering yang disimpan di dalam semak-semak ruas Jalan Lintas Timur, Gang Flamboyan, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida seberat lebih kurang 2 Kg.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres Inhu, AKP M Ari Suryasantoso, Jumat (12/2), membenarkan penangkapan terhadap pengedar ganja kering itu.

Selain tersangka, Polsek Rengat Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan tersangka, dua unit handphone, 1 ransel dan topi (rez)