Pelantikan Bupati Terpilih Usai Berakhir Masa Jabatan

Pelantikan Bupati Terpilih Usai Berakhir Masa Jabatan

PANGKALAN KERINCI (riauamandiri.co)Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pelalawan dijadwalkan setelah berakhirnya masa jabatan pada 7 April 2016 nanti.

"Lantaran berakhirnya masa jabatan melewati bulan Februari, bisa dipastikan pelantikan HM Harris- Zardewan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan priode 2016-2021, tidak digelar bulan ini," kata Kabag Tapem Setkab Pelalawan,  Novri Wahyudi, Jumat (12/2)
Dijelaskannya, pelantikan HM Harris harus dilaksanakan setelah habis masa jabatan tanggal 7 April 2016. "Masa jabatan Bupati berakhir pada 7 April, dan pelantikan harus dilaksanakan setelah habis masa jabatan," jelas Novri.

Diungkapkannya, sejak awal  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mendukung, meski pengajuan pelantikan tanggal 17 Februari didukung sepenuhnya oleh Gubernur Riau.

"Kementerian menolak, meski dengan alasan yang jelas. Sebab lembaga tersebut tak mau melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada," ujarnya seraya menyebutkan dalam undang-undang tersebut dijelaskan, tidak boleh mengurangi masa jabatan kepala daerah satu haripun.(zol)