Polres Siak Amankan Penimbun BBM Seludupan

Polres Siak Amankan Penimbun BBM Seludupan

TUALANG (riaumandiri.co)-Jajaran Polres Siak menangkap dua tersangka penimbun BBM jenis solar dan premium yang diduga dari kapal di Rasau Kuning, Tualang. Kedua tersangka yakni BE (27), warga Sungai Rawa dan Al, warga Kampung Kayu Ara, Sungai Apit.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billi Agustiano, Selasa (9/2), membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana migas itu, penimbunan tersebut di sebuah rumah papan, dan terdapat 60 tangki plastik dengan kapasitas 1.000 liter/tangki.

"Tangki disimpan dalam sebuah rumah papan, 60 buah tangki berisi solar dan bensin kapasitas 6.0000 liter," kata Kasat.

Selain 60 tangki, barang bukti lainnya yakni 3 buah kapal kayu, satu buah sampan, selang plastik dan 3 buah mesin pompa mrek robin.

"Saat ini masih dalam peroses penyidikan, untuk mengungkap siapa yang terlibat dalam kasus ini," terang Kasat Billi Agustiano.

Untuk peroses pemeriksaan, areal penimbunan bahan bakar saat dipasang police line, pertanda tidak dibenarkan masyarakat masuk. (lam)