Ruko di Samping Dealer Kawasaki

Pemilik Ngaku Perizinan dalam Tahap Proses

Pemilik Ngaku Perizinan dalam Tahap Proses

BANDAR PETALANGAN (riaumandiri.co)-Pemilik rumah toko yang berada di jalan lintas Timur persis di samping Dealer Greentech Kawasaki Sorek, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, mengaku soal segala perizinan atau Izin Mendirikan Bangunan sedang dalam tahapan proses.

Selain itu, sebelumnya pemilik ruko juga telah membangun ruko sebanyak 8 pintu di desa yang sama dan sekarang tahap finishing, juga telah mengantongi perizinannya.

Pemilik ruko melalui Aris Suanto, saat dijumpai di lokasi pembangunan, membantah bila ruko miliknya tak mengantongi legalitas prosedur pembangunan. Ia menegaskan, bahwa sebelum tahapan pembangu nan ruko dilaksanakan, dirinya telah mengajukan proses persyaratan pengurusan IMB.

"Kita akui IMB belum selesai, namun proses pembangunan ruko telah mulai dikerjakan. Karena, proses pengurusan IMB ini memakan waktu yang sangat lama, namun, proses IMB tetap berlangsung," ungkap Aris, Senin (8/2).

Dikatakan Aris, pada prinsipnya pembangunan ruko telah memenuhi aturan main yang berlaku. Persoalannya hanya menunggu IMB terbit."Persyaratannya sudah selesai dan kita ajukan mulai ke Kecamatan hingga ke kabupaten.

Kita tunduk dan taat terhadap pajak, karena dari pajak yang kita bayar inilah pemerintah menyalurkan berbagai pembangunan," ungkapnya.

Terpisah, Ketua RW 03 Desa Lubuk Terap, Syamsir Syam membenarkan bila pihak pengusaha pembangunan ruko telah memenuhi persyaratannya untuk pengurusan IMB.

"Iya, pemilik ruko telah memenuhi segala persyaratannya untuk pengurusan IMB. Hingga sekarang dalam tahap pengurusan dan tak lama lagi IMB akan terbit. Jadi, tidak benar bila pengusaha ruko ini tidak taat terhadap aturan yang berlaku," tegas Syamsir Syam.(zol)