Pasca MA Menolak Kasasi Annas Maamun

Presiden Diminta Definitifkan Gubri

Presiden Diminta Definitifkan Gubri

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, meminta Presiden segera mendefinitifkan Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau.

Pihaknya melihat, dari sisi aturan hukum maupun kenegaraan, tidak ada lagi hambatan untuk menetapkan status Arsyadjuliandi Rachman, karena vonis terhadap Gubri nonaktif Annas Maamun, sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Saya mengimbau presiden untuk mendefinitifkan jabatan Gubernur Riau, supaya roda pemerintahan bisa berjalan stabil," ujarnya, Jumat (5/2).

Hal itu dilontarkannya, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Annas Maamun, dalam kasus suap alih fungsi lahan. Tidak hanya sekedar menolak, MA malah menambah hukuman penjara kepada Annas Maamun dari enam tahun, menjadi tujuh tahun penjara.


Presiden
Berpijak pada aturan, Noviwaldy menilai, Presiden sudah bisa menetapkan Arsyadjuliandi Rachman atau yang akrab disapa Andi Rahman, menjadi Gubernur Riau defenitif.

 Menurut politisi demokrat ini, dengan keluarnya putusan MA tersebut, status hukum terhadap Annas Maamun sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga bersifat mengikat. Sehingga sudah cukup dasar bagi pemerintah pusat untuk mendefinitifkan status Andi Rahman.

Seperti diketahui, jabatan Pelaksana Tugas Gubenur Riau yang kini diemban Andi, sudah dijabatnya ketika Annas Maamun dinonaktifkan sebagai Gubernur Riau.


Tak hanya itu, bila Gubernur Riau sudah defenitif, maka hal itu bisa ditindaklanjuti dengan menyegerakan penunjukan Wakil Gubernur Riau. "Itu wakilnya sudah bisa direkrut, supaya gubernur dapat dibantu agar kemajuan Riau menjadi lebih berarti dan mereka dapat bersinergi," ujarnya.

Seperti dirilis sebelumnya, penolakan kasasi Annas Maamun tersebut diungkapkan salah seorang anggota majelis hakim Kasasi, Krisna Harahap, Kamis (4/2). Selain hukuman penjara bertambah, Annas juga dikenakan denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan.

Dikatakan, majelis hakim yang menangani perkara ini, terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim kasasi menyatakan Annas Maamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12b dan 12e Undang-Undang Tipikor.

Selain itu, valuta asing yang dimilikinya berupa 32.000 dolar AS ternyata mempunyai seri baru tahun 2014. Sehingga pengakuan Annas Maamun bahwa dolar AS itu telah dimilikinya sejak menjadi Bupati Rokan Hilir, menjadi terbantahkan.

Selain itu, mata uang asing itu tidak pernah dilaporkan Annas saat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dibuat pada 1 Juni 2013 lalu, saat ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau. (dok)