Di Pasar Sekunder

BEI Kaji Ubah Batasan Harga Saham

BEI Kaji Ubah Batasan Harga Saham

JAKARTA (riaumandiri.co)-Bursa Efek Indonesia sedang mengkaji perubahan batasan harga terendah perdagangan saham di pasar sekunder yang saat ini berada pada posisi Rp50 per lembar.

"BEI masih mengkaji harga minimal saham di BEI Rp 50 per lembar, bisa lebih naik atau turun. Itu masih wacana, masih kami kaji lagi," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, Jumat (5/2). Saat ini, kata dia, transaksi perdagangan saham dengan harga di bawah Rp 50 dapat dilakukan di pasar negosiasi.

Diharapkan, evaluasi harga terendah saham di pasar sekunder nantinya dapat menggerakan saham-saham yang kurang aktif diperdagangkan atau biasa disebut "saham tidur" kembali bergeliat.

"Beberapa saham di BEI berada pada level Rp 50 per lembar, diharapkan evaluasi perubahannya bisa membangunkan 'saham tidur'," katanya.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada angka tertentu yang menjadi patokan otoritas bursa. Samsul Hidayat mengemukakan, wacana perubahan harga minimal saham di pasar reguler memang ada mengingat saham emiten yang di level itu kemungkinan sedang dalam kondisi tidak baik sehingga menekan harga sahamnya ke level terendah di pasar sekunder.

"Faktor industrinya yang meredup mungkin bisa mendorong suatu saham emiten terus turun hingga ke level terndah, padahal kinerjanya kan belum tentu turun," katanya.

Menurut Samsul, wacana perubahan harga terendah saham pada perdagangan di pasar sekunder merupakan salah satu bentuk kajian struktur mikro perdagangan di BEI.

Ia mengemukakan, konteks struktur yang pernah dilakukan BEI diantaranya penambahan durasi perdagangan saham per 1 Januari 2013. Perubahan jumlah satuan saham dalam lot pada 2013, dan perubahan fraksi harga saham pada 2014. (ant/aag)