Cukong Illegal Logging Masih Bebas Beraksi

Cukong Illegal Logging Masih Bebas Beraksi

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Aksi perambahan liar, kembali terungkap. Meski tidak marak disorot, namun ternyata aksi ini masih saja berlanjut. Hal ini membuktikan, hingga saat ini cukong di balik aksi ini, masih bisa terus melakukan aksinya, meskipun skalanya tidak terlalu besar.Seperti dirilis sebelumnya, temuan tentang aktivitas illegal loggin itu terungkap di kawasan Hutan Lindung Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Lokasi perambahan itu berada sekitar tiga kilometer dari Desa Teluk Binjai, Kabupaten Pelalawan.

 


Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, seorang tersangka berinisial KMR (35), warga asal Provinsi Jambi, diamankan petugas.Ia mengaku sebagai koordinator aktivitas illegal logging di kawasan itu. Sedangkan otak dari aksi perambahan liar itu, diduga cukong yang berasal dari Jambi.Peristiwa ini, seolah mengingatkan kita pada aksi serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Setiap kali upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dilaukan, petugas kerap menemukan adanya aktivitas illegal logging.


 


Yang lebih ironis lagi, aksi perambahan liar itu umumnya terjadi pada kawasan yang terlarang, seperti hutan lindung, taman nasional, hingga kawasa suaka margasatwa.Untuk yang terjadi di di kawasan Hutan Lindung Kerumutan, petugas BBKSDA Riau juga menyita 100 kubik kayu jenis Meranti yang sudah diolah. Nilainya diperkirakan setara dengan Rp600 juta.IndividuTerkait masih ditemukannya aksi perambahan hutan secara liar itu, diyakini pelakunya bersifat individu. Bukan dilakukan oleh pihak korporasi atau perusahaan. Namun begitu, para pelaku ini diorganisir oleh pihak tertentu atau yang biasa disebut pemodal.

 


Seperti dituturkan Edward Hutapea dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, saat ini pihaknya tengah mendalami perkara yang diungkap BBKSDA Riau di Hutan Lindung Kerumutan, Pelalawan.Sejauh ini, dua orang telah diperiksa, dan hingga kini masih berstatus sebagai saksi."Sudah ada yang diperiksa. Namun kita belum ada menetapkan tersangka. Saat ini sudah diperiksa dua orang terkait ilegal logging yang di Kerumutan," ujarnya, Rabu (1/2)."Itu tadi malam sampai jam 03.00 WIB dini hari kita periksa. Sampai saat ini masih saksi," sambungnya.

 


Dua orang terperiksa tersebut, lanjut Edward, merupakan warga, dan bukan dari perusahaan. Karena menurut Edward, pada umumnya pelaku ilegal logging yang merupakan individu, yang mungkin ada pihak-pihak tertentu yang mengorganisirnya."Ini saya pikir, ini kolaborasi. Ketika nanti kayu sudah keluar, bisa saja ada pihak lain lagi yang akan secara bertahap," terang Edward."Untuk sementara, ilegal logging hanya ingin mengambil kayunya. Bisa saja dia (pelaku ilegal logging,red) tidak bermukim di situ, bahkan ada yg dari luar provinsi seperti dari Lampung, Jambi, datang ke Riau, mengambil kayu secara ilegal. Lalu lahan itu, katakanlah tidak gundul betul, ini bisa dimasuki orang. Orang tempatan yang melakukan perambahan," lanjutnya menerangkan kronologis aksi perambahan hutan.

 


Sementara, terkait pihak yang telah diperiksa Gakkum KLHK Riau, Edward belum bersedia mengungkapkan identitas pelaku. "Saya pikir ini masih saksi. Kebetulan kita masih pengembangan. Terus terang ini saksi. Tapi orangnya ada, betul. Untuk inisialnya belum bisa kita sebutkan. Jangan sampai nanti pengembangan kita menjadi bias," pungkasnya.Tiga LokasiSementara itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau hingga saat ini terus memantau aktivitas ilegal logging di tiga lokasi di Hutan Lindung Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Jarak antara satu titik dengan titik yang lain diketahui berjauhan.

 

 


Hal tersebut diketahui dari patroli yang dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau di kawasan konservasi margasatwa tersebut. Saat ini, BBKSDA Riau terus mendalami aktivitas ilegal tersebut."Pantauan dari udara, memang ada aktivitas ilegal logging di tiga titik (di Kerumutan). Namun, sementara ini kita sedang dalami," ungkap Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati.Dari pantauan tersebut diketahui ada aktivitas ilegal logging di sana, di mana satu titik dengan titik lainnya jaraknya berjauhan. Satu dari tiga lokasi tersebut, kata Dian, sudah didatangani pihak BBKSDA Riau. Hasilnya, ada warga yang diamankan, dan menjalani pemeriksaan.

 


"Sudah ada satu titik kita datangi. Dan saat ini sedang diproses penyidikan. 1,2 orang (diperiksa). Tahapnya masih penyidikan. Mungkin masih ada pengembangan. Untuk selanjutnya kita akan ke titik-titik yang lain. Itu nanti akan dibicarakan di tim kapan waktunya. Namun yang jelas sekarang kita mendalami yang di satu titik tersebut," lanjut Dian.Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menegaskan kalau dari hasil penyidikan sementara, BBKSDA Riau telah mengetahui siapa pihak yang pemodal bagi para pelaku ilegal logging, alias cukong. Dan hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya pe/ngembangan yang dilakukan BBKSDA Riau.

 


"Cukongnya sudah ketahuan, dan sekarang masih disidik," imbuhnya.Selain Kerumutan, Dian juga meyakini aktivitas ilegal logging juga terjadi di sejumlah wilayah di Riau. Namun karena keterbatasan personil, BBKSDA Riau masih fokus mendalami yang di Kerumutan."Untuk di tempat lain juga ada. Sudah dalam pantauan kami. Tapi karena memang terbatas dari segi personil, paling kita nanti. Ada target-target tertentu yang kita utamakan. Ini juga akan dibicarakan di tim," pungkas Dian Indriati.